KUNINGAN (MASS) – Puluhan anggota Polres Kuningan di antaranya Para PJU Polres Kuningan, Para Kapolsek, Para Perwira Sat Opsnal Polres, Para Kanit serta Kanit Shabara Polsek mengikuti kegiatan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian
Kegiatan tersebut digelar Selasa (9/6/2020) bertempat di Aula WSP Polres Kuningan. Hadir sebagai pemateri adalah Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik.
Dengan adanya kegiatan ini maka jajaran Kepolisian kini diwajibkan untuk memahami semua peraturan dan hukum yang ada. Pasalnya, semua itu merupakan payung hukum yang harus dimiliki anggota kepolisian.
“Sehingga pengetahuan harus dimiliki oleh petugas penegak hukum yang berhubungan dengan tantangan tugas yang dimiliki,” ujar Kabag Sumda Polres Kuningan Kompol Dodo Nurwenda.
Dodo mengungkapkan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengingat kembali atas apa yang telah diberikan berupa peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Diterangkan, polisi dituntut untuk lebih profesional dalam menegakkan hukum sehingga dapat meminimalisir kesalahan di dalam melaksanakan tugas. Maka kegiatan ini terus gencar dilaksanakan.
“Ada tiga metode yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu, penyampaian materi dan latihan, tanya jawab dan penayangan video penanganan pelaku kejahatan dari berbagai negara,” sebutnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, para anggota kepolisian Polres Kuningan tetap paham akan tugas dan hukum yang harus dilaksanakan. Para peserta sendiri tampak antusias. (agus)