ANCARAN (Mass) – Ratusan warga masyarakat yang tergabung dalam Gempur (Gerakan Massa Pejuang Untuk Rakyat) mendesak kepada anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk mengawal serta mengusut tuntas soal adanya upaya eksploitasi dan alih fungsi hutan di Kuningan. Aksi yang diterima langsung Ketua Komisi III DPRD, H Ujang Kosasih MSi bersama wakil ketua Komisi I DPRD, Rudi Oang Ramdani didampingi anggota komisinya Dede Sembada ST itu, mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan baik dari Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, dan Satpol PP Kuningan.
“Ada dua kasus penyerobotan dan pengalihan fungsi hutan yakni di Leuweung Leutik (Hutan Kecil) diatas mata air Cigugur blok Lumbu Kecamatan Cigugur dan Leuweung Kuta Siliwangi (Hutan Kota Siliwangi) di Desa Rambatan Ciniru Kuningan. Ini hasil investigasi Gempur, yang selama ini menjadi daya dukung kehidupan rakyat Kuningan yang mendapat pasokan air dari wilayah gunung Ciremai,” koar koordinator aksi, Tommi saat mengawali demonstrasi di depan gedung Parlemen ‘Ancaran’ Kuningan, Jumat (13/5).
Menurutnya, penyerobotan dan pengambil alihan fungsi hutan rakyat telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merusak tata kelola rakyat, yang secara turun temurun telah mengelola dan mampu menjaga fungsi ekologis hutan, sebagai wilayah resapan air di wilayah tangkapan air untuk rakyat. Misalnya di Leuweung Leutik yang termasuk dalam wilayah catchmen area berada diatas mata air cigugur, bahwa mata air itu berfungsi untuk mensuplai air warga Kuningan Kota.
“Wilayah tangkapan air itu secara turun temurun disebut Leuweung Leutik, dimana hak atas asal usul maka wilayah tersebut termasuk satu wilayah bersama hutan kota Mayasih, yang dahulu oleh masyarakat sering disebut Situ Hyang, sekaligus sebagai kawasan tangkapan air dikarenakan kontur tanahnya yang berbatu dan berada diatas mata air Cigugur, dan saat ini telah diperjualbelikan,” ungkapnya.
Bagi Tommi, diharapkan pada tahap selanjutnya dapat menemukan siapa elit politik yang terlibat didalamnya.
Sementara massa aksi lainnya, Desta menuturkan bahwa, untuk leuweung Kuta Siliwangi yang berada di Desa Rambatan Ciniru Kuningan, selama empat tahun ini telah dieksploitasi untuk menjadi pertambangan Batu Onnyx (sejenis marmen kualitas tinggi). Sehingga, rusaklah daya dukung lingkungan dan ekosistem hutan yang dipercaya sebagai salah satu Situs Prabu Siliwangi.
“Dalam penelusuran kami, eksploitasi secara aktif di DEsa Rambatan Ciniru dimulai sejak Tahun 2012,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut agar DPRD Kuningan segera mengusut kasus Leuweung Leutik dan Men Stop eksploitasi Leuweung Kuta Siliwangi yang telah hancur, dan memanggil semua pihak yang terkaitpenyerobotan, alih fungsi lahan dan perusakan daya dukung kawasan hutan, yang mengakibatkan bencana lingkungan dan bencana kebudayaan tersebut.
“Gempur meminta kepada DPRD untuk segera melahirkan Perda-Perda yang melindungi fungsi kawasan tangkapan air (chathment area) dan situs,” pungkasnya. (andri)