KUNINGAN (MASS) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai upaya implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sindangagung dan unsur Forkopimcam Sindangagung, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Sindangagung dan PLD Desa Mekarmukti, Pemerintahan Desa Mekarmukti, Ketua RT dan RW, Ibu-ibu Kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, Tokoh agama, serta elemen masyarakat lainnya.
Camat Sindangagung, Devi Ardeni, S STP MSi dalam sambutannya mendukung penuh terhadap upaya percepatan pembentukan koperasi desa. Musdesus juga menjadi langkah strategis desa dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.
“Hari ini adalah Musdesus ke 2 yang saya hadiri setelah kamarin Jum’at, di Desa Kertayasa juga menggelar Musdesus yang sama. Selanjutnya dalam minggu-minggu ini, sesuai jadwal yang Kami terima dari tiap desa, target hari Jum’at depan seluruh Desa di Kecamatan Sindangagung harus sudah selesai melaksanakan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya ketika sambutan, Selasa (20/5/2025) pagi.
Kepala Desa Mekarmukti, Sodikin mengatakan bahwa pembentukan koperasi ini diharapkan akan menjadi motor penggerak ekonomi desa ke depan.
“Koperasi adalah wadah bersama. Harapan kami, masyarakat bisa aktif terlibat dan merasakan manfaatnya secara langsung,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, disampaikan pula paparan dari perwakilan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan, yang memberikan arahan bagaimana teknis terkait arah kebijakan pembentukan Kopdes Merah Putih. Kopdes Merah Putih dibentuk untuk memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput.
Musyawarah sendiri dipimpin oleh Ketua BPD Desa Mekarmukti, Hasan. Dalam Musdesus tersebut disepakati beberapa hal mulai dari struktur Pengawas dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Mekarmukti adalah sebagai berikut :
- Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan
- Alamat Koperasi : Lt. II Balai Desa Mekarmukti, Jl. Mekarmukti No. 03 RT 011 RW 004 Desa Mekarmukti
- Bentuk Koperasi : Koperasi Primer / Pendirian Koperasi Baru
- Wilayah Keanggotaan : Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan
- Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas
- Masa kerja Pengurus : 3 Tahun
- Usaha Koperasi : Sesuai Potensi di desa
- Simpanan Pokok : Rp.100.000 / orang
- Simpanan Wajib : Rp.10.000 / orang / Bulan
Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Mekarmukti sebagai berikut :
- Diding Sutardi, MH Ketua
- Maman Rohmana Wakil Ketua Bidang Usaha
- Maman Rohmana Wakil ketua Bidang Anggota
- Eka Sekretaris
- Iin Herlina Bendahara
Adapun susunan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Mekarmukti sebagai berikut :
- Sodikin Ketua
- Idam Mustapa Anggota
- Agung Suryana
Di akhir, Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama untuk segera mengurus legalitas koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah selanjutnya akan disusun rencana kerja koperasi serta pembukaan keanggotaan masyarakat Desa Mekarmukti secara terbuka. (rzl/mgg)