KUNINGAN (Mass)- Selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (18-19/4/2017), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Gathering dan workshop Pemberdayaan kompepar dan sosialisasi sertifikasi tenaga kerja kepariwisataan.
Kegiatan ini dilakukan di Desa Wisata Cibuntu Kecamatan Pasawahan. Peserta yang hadir adalah para pengurus kompepar atau pengelola objek daya tarik wisata sekitar 30 orang.
Acara dimulai pada pada hari pertama adalah kegiatan keliling kampung Wisata Cibuntu. Sedangkan pada malam harinya dilanjutkan dengan gala diner dan pertunjukan musik.
Pada hari kedua penyampaian materi baik dari pengelola objek wisata Cibuntu maupun dari pihak STP (Sekolah Tinggi Pariwisata) Trisakti Jakarta. Ada tiga materi yang disampaikan oleh STP yakni membangun karakter dalam pengembangan kepariwisataan, sosialisasi sertfikasi tenaga kerja kepariwisataan dan pelayanan dalam kepariwisataan.
Acara sendiri dibuka oleh Sekda Kuningan Drs H Yosep Setiawan MSi. Dalam sambutannya sekda mengatakan, ditingkat lokal pembangunan sumber daya manusia sektor kepariwisataan dihadapkan pada tantangan yang berat.
Kini Lanjut Yosep, SDM kepariwisataan dihadapkan pada standar kompetensi melalui program sertfikasi tenaga kerja. Derasnya tuntutan dan tantangan hendaknya dijadikan konsekwensi dan referensi atas perubahan paradigma terhadap upaya peningkatan perekonomin masyarakat.
“Masyarakat pengggerak pariwisata merupakan mitra pemerintah. Untuk itu harus mampu berperan mendorong roda perekonomian pembangunan kepariwistaan. Karena sesunguhnya pariwisata merupakan lokomotif industri yang dapat menggerakan muatan-muatan industri lainnya,” jelas Sekda.
Sementara itu, Kadis Porapar Jaka Chaerul yang didampingi Kabid Kelembagaan dan Kemitraan H Tono Sumartono SSos dan Kasi Pengembangan SDM Rito Riswanto MPar mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mempersiapkan tenaga kerja usaha pariwisata untuk menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“Sejatinya di dalam UU No 10 Tahun 2009 telah ditetapkan tentang kepariwisataan yang tertuang di dalam pasal 53, dijelaskan bahwa tenaga kerja di bidang kepariwisataan harus memiliki standar kompetensi. Dan standar kompetensi harus dilakukan melalui sertifikasi kompetensi, yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan,” jelasnya.
Dengaan begini maka kegiatan yang kita laksanakan ini bukan hanya semata-mata kegiatan sosialisasi serimonial, namun dari kegiatan ini kita harapkan kedepan para pelaku usaha pariwisata dapat menjalankan ketentuan sertifikasi ini kepada para tenaga kerjanya. (agus)