KUNINGAN (MASS)- Karena ada cuti dari tanggal 2 hingga 7 Juni 2019, maka gaji PNS dan PTT untuk bulan Juni ditunda pencairannya. Biasanya, kalau tidak ada libur maka gaji secara otomatis masuk ke rekening masing-masing pada tanggal 1.
Menurut Kepala BPKAD Apang Suparman MSi yang didamping Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Otang Setiawan MSi, gaji bulan Juni akan dibayarkan pada tanggal 10 Juni. Pencairan tanggal 10 Juni karena hari pertama masuk kerja pasca cuti.
“Selain itu juga menunggu transfer DAU dari pusat karena PNS pusat sama cuti dan juga Bank Persepsi (bank bjb) sama libur,” tandas Otang kepada kuninganmass.com, Senin (27/5/2019).
Pembayaran gaji serentak dibayar tanggal 10 Juni. Begitu juga untuk PTT dan THL karena ini aturan dari pusat. Hal ini harus dipahami oleh PNS dan PTT.
Mengenai besaran gaji untuk PNS lanjut dia, sekitar Rp70 miliar. Sedangkan untuk THR (Tunjangan Hari Raya) 2019 sudah cair sejak tanggal 24 Mei.
Sekedar informasi berdasarkan data dari BKPSDM jumlah PNS ada 11.355 orang. Sementara jumlah PTT dan THL jumlahnya ribuan. (agus)