KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Kuningan yang terdiri dari gabungan Gamas, Persis, FPI, APIK, Barak, Gibas, LMPI, Porwaku dan Porakap, melakukan audiensi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung DPRD, dimulai pada pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB, Jum’at (31/1/2025).
Audiensi itu dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan dalam menyikapi kasus dugaan tak bermoral yang dilakukan oleh salah Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB. Hal itu, diungkapkan langsung oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Kuningan, Lukman Maulana.
Menurutnya, BK memilikik tiga sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. Meski begitu, pihaknya tetap menuntut agar BK memberikan sanksi yang berat demi menjaga marwah kehormatan DPRD dan PKB. Sebab, kesus itu sudah jelas dan terbukti.
“Bk ataupun dewan lainnya jangan mengkaburkan masalah, seperti yang disoroti di media yaitu soal penggerebekannya. Padahal yang menjadi masalah itu sudah jelas, yaitu soal perselingkuhan,” ungkap Lukman kepada awak media.
Kejadian itu sebenarnya bukan hal baru, lanjutnya. Pada Agustus kemarin, istri pak Edi (Pelapor) telah memberikan pernyataannya terkait hubungan dengan anggota dewan tersebut. Dengan demikian, kasus perselingkuhan sudah 99% terjadi.
“Bilamana BK kurang memiliki bukti, maka akan kami sampaikan. Jika tenggang waktu hingga akhir Februari yang telah disepakati belum juga ada Keputusan maka kami akan kembali lagi dan menggelar aksi,” tegasnya.
Sementara, Ketua BK DPRD Kuningan Eman Suherman, menjelaskan prosesnya dengan mengundang semua pihak yang terkait untuk memverifikasi informasi yang sebenarnya. Namun, ia menyebutkan bahwa prosesnya cukup panjang.
“Mohon maaf kami juga tidak bisa memutuskan sebelum semuanya clear. Kami masih membutuhkan informasi lainnya, dan kami juga sedang mengulang dengan memanggil saksi-saksi yang diperlukan,” jelasnya.
Meski demikian, ia berkomitmen di depan forum tersebut akan menindak lanjuti secara marathon di minggu ini. Hal tersebut dilakukan, agar pihaknya bisa mendalami kasus yang beredes di masyarakat dengan adil.
“Untuk sementara para saksi belum bisa melakukan klarifikasi, ini masih tahapan pemanggilan. Minggu ini kita klarifikasi dan insyaallah akhir Februari ini selesai,” terangnya kembali. (argi)