KUNINGAN (MASS) – Dari 39 anggota DPRD Kuningan yang menghadiri Paripurna Internal Pelaporan Hasil Verifikasi, Klarifikasi dan Penyelidikan BK, Selasa (20/10/2020) malam, tidak tampak hadir dari Fraksi Golkar.
“Ada webinar dan rangkaian giat di DPD dalam rangka HUT Partai Golkar ke 56. Dilaksanakan juga pengukuhan pengurus (DPD yang baru yang diketuai Ir H Asep Setia Mulyana, red),” jelas Ketua Fraksi Golkar, H Yudi Budiana SH, Rabu (21/10/2020) pagi.
Ketua Badan Kehormatan (BK), dr H Toto Taufikurrohman Kosim pun berujar, salah seorang anggota BK dari F-Golkar, H Badriyanto, telah menandatangani meskipun tidak menghadiri paripurna.
“Tadi itu yang hadir 39 orang (dari total 50 anggota dewan, red). Sebetulnya kehadiran 25 plus 1 juga sudah kuorum. Dan pada paripurna tadi BK itu hanya melaporkan, tapi alhamdulillah antusias semua fraksi tinggi dalam mendukung kinerja BK, termasuk hadir juga dari F-PDIP,” kata Toto, Selasa (20/10/2020) malam.
Mantan calon bupati di pilkada 2018 lalu itu menerangkan, paripurna tersebut merupakan amanat tata beracara yang dinilai sangat penting dalam mengeluarkan keputusan nantinya.
Pengetukan palu oleh pimpinan, sambungnya, itu menandai berubahnya status Nuzul Rachdy SE (ketua DPRD) dari Terklarifikasi menjadi Teradu. Kalau memakai analogi hukum pidana, status meningkat dari Tersangka menjadi Terdakwa.
“Jadi mulai besok (Rabu ini, red) kita mulai persidangan. Kita akan panggil pak Nuzul Rachdy. Jadwal kita sudah susun, aturan tata beracaranya itu perhari, sampai nanti keputusan tanggal 2 November,” paparnya.
Ia berharap, keputusan BK tidak akan melampaui tanggal 2 November. Pihaknya akan lebih berhati-hati dalam bertata acara agar kelak menjadi keputusan yang barokah. Menurut Toto, jika awal dan tengahnya baik, maka endingnya pun harus baik.
“Takut ada hal yang terlewat, sehingga kita perlu hati-hati. Nanti bisa digugat balik kalau tak hati-hati,” tandas petinggi RS KMC Kuningan itu.
Hasil verifikasi, rupanya pelapor mencapai 12. Toto menyebutkan, 2 diantaranya dari LBH NU, 7 dari APIK dan 3 dari Husnul Khotimah. Ia mengaku jumlah tersebut sudah dibatasi agar tidak terlalu banyak.
Kaitan dengan mencuatnya kabar akan adanya aksi demonstrasi bertepatan dengan Hari Santri 22 Oktober, ia tidak melarang sekaligus tidak menyerukan.
“Silahkan-silahkan saja kalau mau menyampaikan aspirasi, yang penting semua mengetahui bahwa kami ini sedang bekerja sesuai dengan tata beracara UU 2/2018,” pungkasnya. (deden)