KUNINGAN (MAS) – Satu periode berlalu, 269 juta rakyat Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo dan satu periode pula rakyat Indonesia berada dalam penderitaan di bawah berbagai kebijakan penggusuran tanah kemudian menggantinya dengan infrastruktur, kebijakan perampasan upah, kebijakan yang merampas pekerjaan, serta kebijakan yang merampas kemerdekaan kaum muda untuk berpikir maju tanpa belenggu. Dalam kedudukannya, pemerintahan Joko Widodo adalah yang paling bersalah dan harus betanggung jawab atas kebangkrutkan kehidupan seluruh rakyat, serta telah menjadi sumber dari segala petaka bagi rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan semua masalah rakyat di Indonesia. Masalah asap yang hingga saat ini belum selesai, masalah Papua, masalah pembunuhan terhadap pemuda-mahasiswa-pelajar, masalah aturan perundangan yang bermasalah terus menuai kecaman dari barisan rakyat. Kenyataan tersebut merupakan sedikit permasalahan yang dilahirkan oleh pemerintah anti-Rakyat pengabdi Imperialis di bawah pimpinan Joko Widodo.
Tidak ada daerah yang luput dari cengkeraman monopoli dan perampasan tanah oleh pemerintah Jokowi yang hingga saat ini masih berdiri tegak di bawah dikte Imperialis Amerika. Perum Perhutani KPH Kuningan merupakan tuan tanah negara yang nyata di wilayah ini yang menguasai tanah hingga 30 ribu hektar yang melahirkan pengisapan setengah feodal terhadap kaum tani di perdesaan. Dampak dari monopoli tanah oleh Perhutani yang secara langsung dirasakan kaum tani adalah terbatasnya kepemilikan tanah, petani akan ditindas dengan berbagai aturan.Jika diperbolehkan menggarap lahan hutan, petani akan diikat baik dengan skema PHBM maupun Perhutanan Sosial (PS) yang hakikatnya adalah sistem sewa tanah sebagai salah satu sistem ekonomi feodal yang dilanggengkan. Dengan aturan yang tidak adil yang mengakibatkan petani tidak memiliki kemerdekaan di atas tanah garapannya sendiri.
Perhutani juga tidak akan segan menangkap dan memenjarakan petani tanpa alasan yang jelas, seperti yang terjadi pada petani desa Cipedes beberapa waktu lalu yang dituding mencuri kayu oleh Perum Perhutani dan harus ditahan selama satu tahun. Perhutani KPH Kuningan juga masih menerapkan Sistem Kerja Paksa (STP) dalam menjalankan programnya, petani dimobilisasi untuk menanam jati dan mahoni yang merupakan komoditas unggulan yang diekspor Perhutani tanpa diupah atau dengan aturan bagi hasil yang merugikan petani.
Saat ini KPH Kuningan juga tengah memiliki program penebangan kayu di beberapa Resort hutan, diantaranya RPH Pakembangan seluas 345 hektar lebih yang syarat korupsi. Sementara Sertipikat Verifikasi Legalitas Kayu (S-LK) Perum Perhutani yang dikeluarkan oleh lembaga Verifikasi Internasional yang terhubung dengan kesepakatan FLEGT Indonesia – Uni Eropa hanya berlaku hingga tahun 2016 dan sudah tidak diperpanjang. Ini artinya, kayu yang ditebang Perhutani adalah ilegal, dantidak akan diterima di pasar internasional. Sementara itu, kawasan hutan di RPH Pakembangan dan sekitarnya merupakan wilayah perbukitan kering dan tandus dengan tegakan kayu yang baru berumur kurang dari 20 tahun yang akan ditebang tanpa ampun. Ini yang akan mengancam penghidupan petani, karena sumber mata air yang sudah tidak ada, ekosistem dan lingkungan yang sudah rusak, ditambah dengan penebangan bar-bar yang akan dilakukan yang sudah pasti akan merugikan petani hingga generasi ke depan. Dari rencana penebangan itu pun, petani tidak akan diberikan bagi hasil sama sekali oleh Perhutani. Padahal petani lah yang menanam dan merawat kayu-kayu tersebut hingga saat ini.
Belum lagi, sistem korup yang dilanggengkan Perum Perhutani dari tingkat pusat hingga Resort merupakan rahasia umum yang terjadi. Bisnis kayu yang mengisap keringat petani terus dijalankan tanpa tedeng aling-aling, termasuk menggunakan kaki tangan aparat kepolisian setempat yang masih aktif bertugas untuk menjadi pemborong kayu dengan aturan tidak ada bagi hasil dengan petani. Bisnis kayu di Perum Perhutani pada akhirnya hanya menjadi bancakan dan ajang bagi-bagi uang antara Perhutani, perusahaan pemenang tender tebang (pemborong), pejabat berwenang dan aparat kepolisian yang sering dilibatkan dan diperintahkan untuk menutupi keborokan yang terjadi dalam perusahaan BUMN bernama Perum Perhutani, yang hingga saat ini tidak bisa mengupah mandornya yang tengah sakit ginjal.
Di tempat lain di kabupaten Kuningan, sebagai konsekuensi dari kesepakatan Jokowi dengan negeri-negeri Imperialis dalam AmCham (American Chamber) 2016 yang diperkuat dengan Annual meeting WTO di Bali tahun 2018. Joko Widodo telah mengeluarkan PERPRES 56/2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional telah menjadi senjata ampuh untuk melempangkan investasi dan utang yang berbasiskan perampasan tanah. 227 proyek strategis di seluruh Indonesia, dan salah satunya ada di kabupaten Kuningan yang diberi nama Proyek Stategis Nasional Bendungan Kuningan, atau yang lebih dikenal dengan Waduk Cileuweung.
Seolah tidak cukup dengan monopoli tanah yang menjadi persoalan pokok, penderitaan rakyat juga ditambah dengan perampasan tanah untuk proyek strategis nasional berupa pembangunan waduk Cileuweung yang merampas tanah hingga 284 hektar tanah rakyat. Ini adalah proyek ambisius Jokowi yang bertujuan untuk menopang rencana pembangunan kawasan industri di wilayah Brebes yang dalam rencananya juga akan merampas sawah-sawah produktif milik petani. Sehingga bisa dipastikan bahwa pembangunan waduk Cileuweung sejatinya hanya pesanan imperialis AS melalui skema utang Rp720 milyar yang sama sekali tidak akan memberikan kemajuan bagi sistem pertanian kaum tani dan rakyat.
Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh pembangunan waduk tersebut dari mulai kerusakan lingkungan, ekosistem, hingga yang paling parah adalah kerusakan mental rakyat yang menjadi korban penggusuran yang nasibnya tidak jelas hingga sekarang. Setidaknya tiga desa utama penyangga waduk di dua kecamatan telah menjadi korban bengisnya perampasan tanah.
Hingga saat ini, rakyat di tiga desa tersebut masih menunggu janji pemerintah yang akan memberikan sejumlah uang sebagai pengganti tanah, sawah dan rumah yang sudah digusur. Namun pemerintah pusat hingga kabupaten belum mampu mewujudkan tuntutan rakyat hingga sekarang. Janji relokasi dan pembayaran tidak pernah terjadi, semua hanya janji untuk meredam kemarahan rakyat yang semakin memuncak. Pemerintah Jokowi lebih memilih menerapkan kebijakan yang menindas rakyat dengan cara-cara kasar, bengis dan membabi-buta, namun bertekuk lutut tanpa daya di hadapan tuan tanah dan imperialis.
Di sektor perburuhan, Joko Widodo juga menetapkan politik upah murah untuk klas buruh di Indonesia melalui PP 78/2015 yang menetapkan kenaikan upah buruh melalui formula pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi yang terus turun. Ini adalah akal-akalan pemerintah Jokowi dan Imperialis agar upah buruh di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan. Perampasan upah ietu akan ditambah dengan kebijakan Revisi UUK 2013 yang akan semakin menindas klas buruh untuk mendapatkan upah, pesangon, kepastian kerja, dan hak untuk berorganisasi serta berpendapat akan dikebiri. Di daerah Pantura, buruh harus berjuang hingga 10 tahun lagi jika ingin upah minimumnya mencapai angka Rp3 juta, (UMK wilayah Pantura Rp1,5-1,8 juta) dengan kebutuhan hidup keluarga buruh dengan dua anak sekolah rata-rata mencapai Rp4 juta/bulan. Sehingga kebutuhan mereka tidak pernah tercukupi oleh UMK yang ramah upah murah. Klas buruh harus membanting tulang lagi dengan bekerja serabutan tanpa kenal waktu agar keluarga bisa makan, mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
Saat ini, pemerintah Joko Widodo juga akan mengembangkan kawasan industri di Pantura dengan menjadikan kabupaten Brebes (Kawasan Industri Brebes/KIB) sebagai pusat industri yang terhubung dengan industri semen Palimanan dan Kawasan Industri Kendal (KIK). Pemerintah kabupaten Brebes sudah bersedia dirampas tanahnya oleh Imperialis melalui tangan licik pemerintah pusat dengan menyediakan tanah hingga 6.700 hektar. Rencana ini diputuskan oleh Jokowi dan pemerintah daerah kabupaten Brebes secara tertutup dan tidak disebar-luaskan, sebagai watak umum para pengecut negeri ini yang tidak berani membuka semua rencana busuknya di hadapan rakyat dan kaum tani yang akan digusur tanahnya.
Rakyat tidak anti atau menolak pembangunan yang benar-benar mengabdi pada kepentingan rakyat, bukan investasi dan utang asing. Tapi dari semua pembangunan infrastruktur Jokowi, tidak satu pun yang sungguh-sungguh memajukan kehidupan rakyat. Sebaliknya, tanah rakyat digusur, yang melawan ditangkap bahkan dihilangkan nyawanya. Rakyat akan menerima pembangunan yang ditopang mandiri oleh dana dalam negeri yang berasal dari Land Reform sejati di perdesaan, bukan investasi dan utang yang semakin menyengsarakan.
Atas situasi tersebut, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Ciayumajakuning yang merupakan bagian dari FPR Indonesia dan tergabung secara internasional dalam ILPS (International League of People Struggle)mendukung sepenuhnya perjuangan dan tuntutan rakyat terhadap pemerintah Jokowi dengan menyampaikan sikap dan tuntutan:
- Tolak rencana penebangan liar yang akan dilakukan Perum Perhutani KPH Kuningan yang merugikan petani, merusak ekosistem dan lingkungan yang mengakibatkan bencana alam yang parah! Berikan bagi hasil yang adil bagi petani penggarap hutan! Hentikan penangkapan dan pemenjaraan serta berbagai bentuk kriminalisasi terhadap petani penggarap hutan!
- Hentikan dan batalkan proyek strategis waduk Cileuweung! Berikan hak petani dan warga yang sudah digusur tanah, sawah dan tempat tinggalnya dengan aturan yang adil! Berikan hutan di kawasan waduk kepada rakyat untuk dijadikan hutan hijau sebagai sumber mata air dan tidak mengancam hidup generasi ke depan!
- Menuntut pemerintah daerah kabupaten Kuningan agar mendesak pemerintah di atasnya untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang adil dengan formulasi penghitungan kebutuhan hidup rakyat kabupaten Kuningan!
- Batalkan rencana pembangunan Kawasan Industri Brebes yang akan merampas tanah rakyat dan mengalih-fungsikan kawasan hijau menjadi pabrik yang akan merusak lingkungan dan mengancam hidup rakyat serta generasi ke depan!
- Padamkan api di Sumatera dan Kalimantan, selamatkan korban asap! Berikan perawatan gratis dan layak terhadap korban asap, serta bangun pusat rehabilitasi dan penanganan penyakit korbanasap! Cabut segera HGU pemilik perusahaan pembakar lahan perkebunan serta tangkap dan adili!
- Hentikan semua Izin HGU baru bagi perkebunan besar!
- Batalkan tanpa syarat RUU Pertanahan, Revisi UU Ketenagakerjaan 2013, RKUHP, UU KPK, RUU MINERBA dan RUU lainnya yang merugikan rakyat! Laksanakan semua tuntutan rakyat yang menolak seluruh aturan dan perundangan yang semakin menindas dan merampas hak demokratisrakyat!
- Jokowi harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa pada aksi mahasiswa dan rakyat sejak tanggal 23 September hingga sekarang!
- Pecat Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda dan Kapolres setempat yang bertanggung jawab atas jatuhnya korbanjiwa!
- Turut berduka atas kejadian yang terjadi di wamena dan sekitar papua serta mengecam kebijakan pemerintah/negara yg menggunakan pendekatan militer terhadap warga sipil.
- Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, pelarangan, pemberangusan media dan penangkapan terhadap rakyat menyuarakanaspirasi hak demokratis rakyat!
- Wujudkan reforma agraria sejati dan pembangunan industrinasional!
Kami juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mengintensifkan perjuangan anti NEO ORBA, anti-feodal di perdesaan dan anti-imperialis, anti-fasis di perkotaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama sebagai jalan terbaik untuk memperkuat kepemimpinan dan pembangunan kekuatan, menyongsong hari depan yang menang gemilang. Karena menggantungkan perubahan nasib pada Ir. H. Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin adalah mimpi buruk. Bersama ini kami juga mengajak seluruh rakyat di kabupaten Kuningan untuk membantu korban bencana asap sesuai kemampuan sebagai wujud solidaritas kuat antar-rakyat tertindas di Indonesia.
Kuningan, 20 Oktober 2019
FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR)
(KAMMI KUNINGAN, Aliansi Gerakan Reforma Agraria/AGRA, Front Mahasiswa Nasional/FMN UNIKU)