KUNINGAN (MASS)- Terkait kelakuan mantan anak buahnya yang berinisial YSH, Kepala Puskesmas Lamepayung Kecamatan Kuningan Hj Liya Rochmalia SKM MMKes angkat bicara. Ia mengaku, kejadian peminjaman uang dengan mengggunakan fotocopy KK dan KTP pasien telah mencoreng nama baik Puskesmas.
“Yang pertama saya harus klarifikasi adalah apa yang dilakukan oleh pelaku murni inisiatif sendiri. Kami sangat kaget ketika ada yang datang dan kebetulan warga Kelurahan Awirarang yang dekat dengan Puskesmas,” Sebut Liya, Selasa (18/2/2020).
berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/government/heboh-pegawai-puskesmas-gunakan-ktp-pasien-untuk-pinjam-uang/
Setelah kejadian itu, pelaku yang sudah mundur sejak tanggal 2 Januari 2020 itu datang dan membuat surat pernyataan bahwa akan membersehkan permasalahan pinjaman itu. Dari pengakuannya uang yang dipinjam adalah Rp278 juta (bukan Rp285 juta). Selain itu juga pelaku meminjam emas.
“Fotocopy KK dan KTP yang digunakan untuk meminjam uang adalah ketika pelaku datang ke rumah warga pada saat Program PISPK.,” tandasnya.
Dari hasilnya obrolan dengan pelaku, Hj Liya mengaku, pinjaman yang diajukan bervareasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Terkait berapa jumlahnya ia tidak bisa memastkan karena pelaku akan berjanji membereshkan semua permasalahan.
Surat pernyataan itu dibuat pada tanggal 10 Februari meski pelaku mundur pada tanggal 2 Januari 2020. Dengan adanya surat pengunduran diri dan surat pernyataan maka pihaknya sudah angkat tangan karena sudan bukan ranah pihak Puskesmas.
“Kami berharap semua pihak paham sehingga sekarang sudah menjadi tanggungjawab pelaku. Bukan kami tidak diingin disudutkan karena apa yang dilakukan untuk kepentingan sendiri,” sebut Liya lagi yang menerangkan pelaku baru pekerja menjadi THL selama dua tahun.
Ditempat yang sama, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kuningan dr H Krisyudi mengaku, dengan adanya pernyataan resmi Kepala Puskesmas, maka sudah jelas duduk permasalahan, sehingga sekarang sudah menjadi tanggungjawab pelaku.
“Jadi kalau ada yang bertanya masalah pelaku, silahkan datang ke yang bersangkutan karena ia sudah membuat pernyataan resmi,” jelasnya. (agus)