Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Forsa Kecam Pelecehan Lagu Ahlak

KUNINGAN (MASS)- Ditengah duka yang merundung fans Rhoma Irama dikarenakan telah berpulangnya H Nasir salah satu pendiri dan juga merupakan salah seorang personil formasi awal Soneta Group pada hari senin tanggal 3 Januari 2020, fans juga dikejutkan oleh peredaran video pelecehan terhadap salah satu lagu karya Bang Haji berjudul ahlak.

Lagu itu  dipelesetkan sedemikian rupa dengan memakai bahasa daerah Madura sehingga melenceng jauh dari lirik lagu aslinya. Beredarnya video editan tersebut sontak membuat geram seluruh elemen Forsa di berbagai daerah.

Pasalnya perederan videonya yang masif melalui media whats Aap tersebut tidak hanya melecehkan lagu karya Rhoma Irama akan tetapi secara subtansi juga telah melecehkan kebiasaan tahlilan yang ada pada masyarakat Indonesia.

Dimana dalam lirik syair video editan tersebut, selain secara arti sudah melenceng jauh dari lagu berjudul ahlak karya Bang Haji yang memiliki kedalaman makna agar manusia memiliki ahlak yang baik, juga terdapat unsur pelecehan terhadap tahlilan suatu kebiasaan baik yang terbentuk dari akulturasi agama dan budaya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tahlilan seolah hanya diidentikan dengan penerimaan berkat tanpa memperhatikan esensi dari tahlilan itu sendiri yang merupakan panjatan doa penuh kebaikan kepada yang Khalik bagi yang sudah meninggal dan juga keluarganya.

Entah apa motif awal dari penggubahan lirik lagu ini, jika menilik potongan videonya penulis sendiri berasumsi ada unsur kesengajaan yang diharapkan viral dengan pembuatan video editan tersebut.

Namun sayangnya dilakukan dengan cara tidak etis, karena selain muatan liriknya yang mengundang kontra juga dilakukan dengan pelafalan ala cengkok arab yang sangat melecehkan.

Tentu saja hal tersebut memicu kemarahan unsur Forsa di berbagai daerah yang berupaya menjaga dan melestarikan karya-karya Bang Haji sejalan dengan misi dari organisasi Forsa itu sendiri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal senada juga dirasakan oleh Forsa Kuningan, melalui Bunda Tetty Maryati, SPd selaku bendahara Forsa Kuningan menyampaikan kecamannya. Kami Forsa Kuningan sangat tidak berkenan dengan beredarnya video tersebut.

Saya bersama jajaran pengurus, juga anggota Forsa Kuningan lainnya dibantu oleh beberapa jurnalis yang menjadi anggota kami, berupaya melacak asal mula video tersebut beredar. Jika sudah ada data dan fakta yang akurat, akan segera kami laporkan pada yang berwajib untuk memproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kecaman dan langkah yang ditempuh oleh jajaran Forsa Kuningan tersebut tentunya sangat beralasan sekali, apalagi ada payung hukum berupa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 yang merupkan perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2018 bisa dijadikan sebagai sandaran.

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektornik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun sanksi akibat dari pelanggaran sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal ini diatur dalam pasal 45 ayat (1) yang menyatakan ancaman pidana selama 6 (enam) tahun.

Dengan adanya undang-undang ini serta didorong oleh semangat menegakkan kebaikan jadi landasan bagi jajaran Forsa Kuningan berupaya untuk menelusuri pelakunya serta berharap agar pelaku diberi sanksi yang sepadan atas perbuatannya tersebut, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari.

Sebagaimana diketahui Forsa Kuningan dibentuk dengan tujuan :

Mendukung Rhoma Irama dan Soneta dalam pentas maupun dakwah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melestarikan karya Rhoma Irama dan Soneta serta mengembangkan pada pendidikan anak-anak muda;

Membantu Rhoma Irama dan Soneta dalam memerangi pembajakan; dan

Mengamalkan ajaran agama yang banyak dikupas dalam lirik lagu Rhoma Irama.

Adanya kejadian pelesetan video atas salah satu lagu karya Bang Haji tersebut tentunya bagi jajaran Forsa Kuningan telah mengusik tujuan dibentuknya Forsa Kuningan terutama pada poin nomor 2, dimana selama ini upaya untuk melestarikan karya Rhoma Irama kerap digaungkan oleh Forsa Kuningan melalui Forsa Music yang didalamnya juga terdapat Rhompal (Rhoma Palsu).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melalui Forsa Music dan Rhompal Forsa Kuningan berupaya menampilkan bentuk bermusik dan gaya yang original dari karya Bang Haji dan Soneta.

Upaya yang dilakukan oleh Forsa Kuningan merupakan bentuk kepedulian yang seharusnya diapresiasi, dan hal ini tentunya diharapkan jadi pembelajaran bagi kita semua terutama bagi yang kerap berhubungan dengan konten digital agar berhati-hati dalam membuat suatu konten dan mengunggahnya di dunia maya, karena bila tak hati-hati ada konsekwensi hukum yang harus ditanggung.***

Penulis : Agus Fitriyana

(Fans Berat Rhoma Irama yang merupakan salah seorang anggota Forsa Kuningan)

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version