KUNINGAN (MASS) – Sempat kecewa karena sebelumnya Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si batal bertemu dalam audiensi, Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) akhirnya dijadwalkan ulang untuk langsung berdialog secara langsung di Ruang Rapat Linggarjati, Senin malam (1/9/2025) pukul 20.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas problem serius yang menjadi keresahan publik: maraknya komunitas LGBT, peredaran minuman keras, serta obat-obatan terlarang di Kuningan. Mengawali audiensi, Ustadz Luqman Maulana perwakilan FMPK menegaskan, bahwa masalah LGBT, miras, dan narkoba bukan lagi isu pinggiran, tetapi sudah menjadi darurat sosial yang mengancam masa depan generasi muda.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengakui perlunya langkah cepat dan terukur. Namun, pihak FMPK menekankan agar langkah itu jangan berhenti pada wacana atau seremoni, melainkan diwujudkan dalam kebijakan nyata.
Seluruh peserta audiensi sepakat: penanganan LGBT, miras, dan narkoba tidak bisa dilakukan sepotong-sepotong. Persoalan ini harus didekati secara holistik — mencakup aspek medis, psikologis, sosial, dan spiritual.
Dalam audiensi tersebut, dibahas sejumlah masukan dan kesepakatan strategis yang diharapkan segera ditindaklanjuti, di antaranya:
- Pendirian Rumah Singgah / Rumah Aman / Rumah Taubat
– Rencana lokasi diusulkan di belakang UPTD PPA, sebagai pusat rehabilitasi sosial dan spiritual bagi korban penyimpangan orientasi seksual maupun pecandu narkoba.
- Mendorong Partisipasi Publik
– Melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan aparat dalam menuntaskan masalah sosial.
- Regulasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba & Perilaku Menyimpang
– Dorongan lahirnya Perda dengan tiga pendekatan: preventif, rehabilitatif, dan represif. Namun, disepakati bahwa perlu dibuat terlebih dahulu naskah akademik sebagai dasar regulasi.
- Penerapan Kurikulum Budi Pekerti
– Untuk memperkuat pendidikan karakter sejak dini di sekolah-sekolah, pesantren, hingga kampus.
- Parenting Islami
– Program khusus bagi keluarga untuk memperkuat pondasi akhlak anak melalui pola asuh Islami.
- Satgas Pengawasan Ruang Publik & Tempat Hiburan Malam
– Mengawasi titik-titik rawan sebagai ruang tumbuhnya perilaku menyimpang.
- Layanan Konseling dan Rehabilitasi
– Bagi individu yang ingin kembali ke jalur sesuai norma agama dan budaya.
- Pemberdayaan Pemuda & Ekonomi
– Mengurangi kerentanan generasi muda terhadap narkoba dan miras dengan menyediakan alternatif positif.
- Gerakan Moral & Spiritual Daerah
– Menghidupkan kembali nilai-nilai religius dan budaya sebagai benteng sosial.
- Evaluasi Berkala
– Disepakati bahwa upaya ini akan dievaluasi secara rutin setiap 6 bulan sekali.
Meski audiensi melahirkan banyak ide strategis, kata Ustadz Luqman, namun masih menyisakan keraguan: sejauh mana Pemda benar-benar serius? Apakah kesepakatan itu akan masuk ke dalam program kerja resmi, atau sekadar berhenti pada catatan rapat?
Bagi FMPK, lanjutnya, kunci keberhasilan bukan pada janji, melainkan realisasi. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kebijakan dan bahkan siap menggelar aksi jika aspirasi masyarakat kembali diabaikan.
“Kuningan harus segera memilih: menutup mata, atau bergerak bersama menyelamatkan generasi,” tegass Ustadz Luqman wakil FMPK di penghujung audiensi.
Sementara, Bupati Kuningan menuturkan pentingnya partisipasi semua pihak, baik pemerintah, lembaga, maupun komunitas anak rantau dalam menanggulangi persoalan sosial. “Bentuk salah satunya adalah partisipatif. Kita libatkan forum bersama dengan institusi terkait agar langkah yang diambil semakin komprehensif,” ungkapnya.
Selain itu, Dian juga mengusulkan evaluasi rutin setiap semester untuk memantau progres tindak lanjut hasil pertemuan. “Hari ini kita diskusi, poin-poinnya segera ditindaklanjuti. Enam bulan ke depan kita evaluasi kembali sejauh mana progresnya,” ujarnya.
Terkait regulasi, Bupati menekankan pentingnya percepatan penyusunan kajian akademis guna mendorong lahirnya Peraturan Daerah yang fokus pada penanganan penyakit masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga meminta aparat penegak hukum memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras, termasuk menggandeng BNN untuk melaksanakan tes urine mendadak.
“Artinya, teman-teman sudah berkiprah, berjalan, tetapi mungkin belum komprehensif. Mudah-mudahan dengan forum ini kita semakin disadarkan bahwa persoalan itu masih ada dan terus berkembang. Kalau kita bersama-sama, insyaallah bisa kita urai,” tegas Bupati.
Sementara itu, KH Dodo Syarif Hidayatullah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan, kemaksiatan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, miras, judi online, perbuatan asusila, prostitusi, serta maraknya LGBT termasuk dalam kategori penyakit masyarakat.
Jika dibiarkan, dikatakannya, cepat atau lambat akan merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Dalam Islam, hal tersebut jelas dikategorikan sebagai perbuatan dosa yang wajib dihindari dan dibersihkan dari lingkungan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil Bupati dengan mengumpulkan pejabat dan berbagai komponen masyarakat untuk mendengarkan informasi terkait maraknya penyakit masyarakat, serta upaya penanganan yang telah dilakukan oleh dinas dan instansi terkait. Lebih dari itu, beliau juga membuka ruang diskusi untuk mencari solusi yang lebih baik.
Melalui forum diskusi tersebut, Ketua MUI mengungkapkan muncul sejumlah saran, di antaranya perlunya penanganan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak, serta dorongan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit masyarakat sehingga penindakan memiliki payung hukum yang jelas.
“Selain itu, dibutuhkan pula penanganan secara psikologis, sebab LGBT termasuk kategori penyakit jiwa yang dapat menular,” katanya. (eki)