Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Februari-April, Diamankan 1,63 Gram SS, 0,86 Gram Ekstasi dan Ribuan Obat Terlarang

KUNINGAN (MASS) – Perang terhadap narkoba terus digaung oleh Polres Kuningan. Ini dibuktikan dengan ditangkapnya 9 tersangka.

Mereka ditangkap dalam kurun waktu Februari-13 April 2020. Dari 9 tersangka, hanya 8 yang dihadirkan pada saat jumpa pers. Sedangkan satu orang adalah dibawah umur.

Wakapolres Kuningan Kompol Jaka Mulayan yang didampingi Kasat Narkoba Arief Budi Hartoyo menyebtukan 7 kasus itu adalah  narkoba jenis sabu dan obat-obatan keras. Selain dua ASN, juga enam  tersangka lainnya yakni AY, TS, JS, IT, NJ, dan YY.

“Kami amankan barang bukti shabu 1,63 gram, narkotika jenis ekstasi 0,86 gram dan ribuan obat-obatan keras yang dilarang edar,” ujar Jaka, Senin (14/4/2020).

Para pelaku  akan dijerat dengan Pasal 112-114 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. (agus)

JUMLAH KASUS/LAPORAN POLISI 7 KASUS 9 TSK

1.LAPORAN POLISI

LP/A/06/11/2020/JBR/RES KNG, tanggal 06 Februari 2020

TERSANGKA

a.AY

b.TS

BB

Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,38 gram

Narkotika jenis Serbuk Ekstasi dengan berat 0,86 gram

PASAL

: Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang No.

35 tahun 2009 tentang Narkotik

 

2.LAPORAN POLISI

: LP/A/07/I1/2020/JBR/RES KNG, tanggal 08 Februari 2020

Advertisement. Scroll to continue reading.

TSK:  JS:

Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,25 gram

:Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang No.

35 tahun 2009 tentang Narkotika.

PASAL

 

3.LAPORAN POLISI

:LP/A/08/I1/2020/JBR/RES KNG, tanggal 24 Februari 2020

TSK: ITI

BB : 10 butir obat Letonal 100 mg, 7 butir obat Flazon 50 mg, 28 butir

Bufomoxi 500 mg, 8 butir Glimepiride 2 mg dan 6 butir Asam

Mefenamat 500 mg.

: Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang

Kesehatan.

PASAL

 

4.LAPORAN POLISI

: LP/A/09/III/2020/JBR/RES KNG, tanggal 3 Maret 2020

TSK: NJ

: 1140 butir obat jenis Dextromethorphan

Advertisement. Scroll to continue reading.

: Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang

Kesehatan.

PASAL

 

5.LAPORAN POLISI

: LP/12/III/2020/JBR/RES KNG, tanggal 11 Maret 2020

: Tsk. YY

: Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,50 gram

Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang No.

35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

6.LAPORAN POLISI

: LP/13/III/2020/JBR/RES KNG, tanggal 21 Maret 2020

: (Tsk. DIBAWAH UMUR)

– 125 butir obat jenis Tramadol

– 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl

– 80 butir obat jenis Hexymer

110 butir obat jenis Dextromethorphan

: Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang

Kesehatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

7.LAPORAN POLISI

: LP/A/15/IV/2020/JBR/RES KNG, tanggal 9 April 2020

TSK: TU

IN

: – Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,50 gram

: Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

PASAL YANG DILANGGAR

UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Pasal 114 Ayat (1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membell,

menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah).

 

Pasal 112 Ayat (1)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau

menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda

paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp

8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

 

Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a)

Setiap Penyalah Guna:Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun.

 

UNDANG-UNDANG RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Pasal 197

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau

alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling

banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 196

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau

alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau

kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana

Advertisement. Scroll to continue reading.

dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version