KUNINGAN (MASS) – Golongan putih atau yang biasa dikenal dengan golput diartikan sebagai orang yang tidak menggunakan hak pilihnya pada proses pemilihan umum. Arbi Sanit (1992) berpendapat bahwa golput dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: menusuk menusuk lebih satu gambar dan atau partai, menusuk kertas putih dari kertas suara, tidak mendatangi kotak suara dengan kesadaran untuk menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hasil silaturahmi koordinasi dan komunikasi (sikokom) bersama masyarakat disekitaran Kecamatan Maleber terdapat beberapa faktor yang dikhawtirkan dapat mempengaruhi tingginya golput di Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Maleber. Diantara faktor tersebut, yaitu:
A. Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Publik atau Aktor Politik
Kasus korupsi saat ini merambah keseluruh sendi kehidupan masyarakat dan dilakukan secara sistematis, yang pada akhirnya dapat merusak perekonomian, menghambat pembangungan serta dapat memunculkan stigma negative bagi masyarakat. Korupsi mempunyai banyak segi dan dapat dipandang dari segi politik, ekonomi, budaya, dan sebaginya. Korupsi yang melanda ibu pertiwi semakin hari semakin akut, korupsi juga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dapat menggoyangkan sendi kehidupan dalam berkehidupan bermasayarakat dan bernegara. Perilaku korupsi dapat juga merusak tatanan seperti hokum, politik, sosial dan budaya dari negara atau suatu wilayah tersebut.
Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dapat menjadi pemicu ketidak percayaan masyarakat terhadap pejabat publik atau bahkan calon pejabat publik. Perilaku korupsi mampu mempersulit demkorasi dan tata pemerintahan yang baik (good govermance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi yang dilakukan di pemilihan umum dan di badan legislatif mampu mengurangi akuntabilitas pada pembentukan kebijaksanaan. Korupsi yang dilakukan dalam sistem hukum mampu menghentikan ketertiban hukum. Korupsi yang dilakukan oleh pemerintahan publik mampu menghasilkan ketidakseimbangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun memang belum diketahui secara de joure dan de facto adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat public yang ada di Kecamatan Maleber. Namun, faktor ini menjadi kekhawatiran dari masyarakat atas ketidakpercayaan kepada pejabat public yang pada akhirnya masyarakat enggan menggunakan hak pilihnya dalam memilih pejabat public. Karena kasus korupsi tentu mengikis kemampuan pemerintah, pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya dan pejabat yang terpilih bukan menunjukan suatu prestasi dalam membangun suatu wilayahnya menjadi lebih baik. Jika memang kasus yang dilakukan oleh pejabat atau actor politik tentunya mampu mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
B. Faktor Sistem Politik
Suatu sistem tidak semata diartikan sebagai prosedur atau aturan main akan tetapi lebih dari itu yaitu yang mengarah kepada kebijakan pemerintahan dan kinerjanya dalam meralisasikan kebijakan yang mampu memberikan dampak positif kepada masyarakat. Kebanyakan orang yang tidak memilih atau golput karena melihat sistem politik yang dilakukan oleh penguasa orde baru dan reformasi masih belum mampu menciptakan demokrasi yang sehat, dari tingkat elit maupun masa.
Faktor ini menempati urutan kedua masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya, karena tidak percaya lagi atas sistem politik yang belum sehat. Politik identitas, SARA masih saja ada yang melakukannya. Padahal partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya akan tinggi bila pilar dan prinsip demorasi berjalan sebagaimana mestinya.
C. Faktor Rendahnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Partai Politik
Adanya masayarakat yang tidak mempergunakan hak pilihnya tentu menjadi isyarat pesan yang musti diperhatikan secara serius, karena barangkali pesan itu didasari atas kejenuhan yang dari perilaku yang dilakukan oleh orang-orang yang masuk di dalam partai politik. Tidak mungkin masyarakat memberikan respon yang sinis, jika hanya persoalan kecil. Kekecewaan masyarakat yang begitu besar disebabkan oleh hal-hal kecil secara sengaja atau tidak yang dilakukan secara terulang-ulang.
Dari faktor-fakor yang disebutkan diatas tentu menjadi kekhawatiran terhadap tingkat pemilih golput di Kecamatan Maleber. Langkah-langkah strategis guna mengatasi tingkat pemilih golput di Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan musti dilakukan berbagai pihak. Langkah-langkah yang dilakukanyapun harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017.
Penulis
Prima Salman H. H – Pemuda Penikmat Kopi