KUNINGAN (MASS) – KPU Kabupaten Kuningan terus melakukan berbagai langkah evaluasi Pemilu 2019. Salah satu hasil evaluasi yang jadi perhatian adalah masih ada pemilih yang telah memenuhi syarat belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk itu, diimplementasikan kebijakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di lingkungan kerjanya.
Anggota KPU Kuningan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asep Budi Hartono, menyebut KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan di daerah.
PDPB sendiri dilakukan secara berkala dan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih meskipun KPU Kuningan tidak sedang menghadapi tahapan pemilihan,
Kami menggunakan DPT Pemilu 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Nah adapun pemutakhiran data ini terkait penduduk yang pindah atau datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/POLRI, Perubahan alamat, dan data kematian. Dalam hal ini kami juga berkoordinasai dengan Disdukcapil Kabupaten Kuningan,” jelasnya Selasa (12/5/2020).
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, menuturkan untuk efektifitas PDPB pihaknya membuka layanan pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kuningan di Jalan Jend. Sudirman, atau mengisi formulir secara online yang disediakan di website dengan mengklik link https://bit.ly/2yG6qzN.
Asfa, panggilan akrabnya, mengharapkan dalam proses ini, masyarakat bisa berpartisipasi aktif demi mewujudkan data pemilih yang mutakhir dan berkualitas untuk data di pemilu selanjutnya dengan kerjasama pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.
“PDPB ini sangat penting. Karena pertama, untuk memperoleh data yang akurat, mutarlih, komprehensif, inklusif. Kedua, untuk memelihara data secara kontinyu. Ketiga, agar data yang ada terkoordinasi dengan dinas terkait,” ucapnya. (eki)