KUNINGAN (MASS) – “Iuatitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi”. Islam adalah agama Universal. Artinya agama Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur tatacara ibadah seorang makhluk kepada pencipta yakni Allah SWT saja, akan tetapi islam juga mengatur hubungan antara makhluk dengan sesama makhluk hidup. Islam mengatur sistem kehidupan manusia dalam segala aspeknya, seperti; ekonomi, Pendidikan, sosial, politik, bahkan mengatur tatacara bagaimana hukum ditegakkan.
Manusia sebagai Zoonpoliticon (makhluk sosial) tentunya meembutuhkan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan-nya sehari-hari. Seperti pakaian misalnya, tidak mungkin seseorang bisa mendapatkan pakaian untuk menutupi dirinya jikalau tidak adanya manusia lain yang berprofesi sebagai penjahit. Di lain sisi, manusia memiliki kepentingan masing-masing yang dapat berpotensi menimbulkan konflik sesama manusia karena perbedaan kepentingan tersebut. Maka, demi mewujudkan rasa adil antara pihak yang berkonflik, dibutuhkan aturan yang menjamin kepastian hukum antara pihak yang ingin mempertahankan hak dan kewajibannya. Dari konflik kepentingan itulah lahirnya aturan yang disebut Hukum.
Pasca kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia mendeklarasikan bahwa dirinya adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) yang termaktub dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Indonesia sebagai negara hukum bermakna setiap warga negara Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga penyelesaian konflik antara pihak yang bersengketa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Dalam rangka menegakkan hukum, negara membutuhkan alat untuk menjamin hukum yang berlaku bisa ditaati oleh setiap warga negara yang disebut Aparat Penegak Hukum (APH) yang meliputi Hakim, Jaksa, Polisi, hingga Advokat.
Aparat Penegak Hukum diharapkan menjadi benteng utama bagi para pencari keadilan di negeri ini. Namun realita yang terjadi justru sebaliknya. Banyak warga negara yang ingin mencari keadilan dengan mengadukannya kepada aparat penegak hukum, justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum penegak hukum yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi-instansi penegak hukum tersebut. Lantas bagaimanakah Islam mengatur penegakkan hukum yang sesungguhnya?
1. Berlaku Adil
Allah SWT berfiman yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S An-Nisa:58)
Firman Allah SWT tersebut memerintahkan manusia khususnya para penegak hukum agar senantiasa menunaikan amanah kepada yang berhak. Amanah di sini bermakna sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Allah SWT juga memperingatkan kepada siapa saja yang diberikan amanah sebagai penegak hukum untuk senantiasa menetapkan hukum terhadap seseorang secara adil tanpa memandang siapa saja pihak yang sedang berkonflik.
Keadilan merupakan sesuatu yang abstrak dan tidak dapat kita rasakan melalui panca indera. Keadilan merupakan hal yang bersifat subjektif. Terkadang keadilan dirasakan oleh sebagian golongan tetapi menurut segolongan yang lain keadilan tidak lah ada. Meskipun demikian, Rasulallah Saw memberikan contoh untuk kita semua bagaimana beliau menjadi seorang penegak hukum yang adil. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang artinya:
“Kalau saja Fatimah Binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya” (H.R Syaikhan dari Aisyah)
Hadits tersebut menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh pilih-pilih dalam menghukum seseorang. Seorang hakim hendaklah memutus perkara dengan adil sesuai hukum yang berlaku. Bahkan jika keluarga sendiri yang melanggar. Sebagaimana pernyataan Nabi Saw di atas yang bersikap sangat tegas dalam penegakkan hukum, sekalipun putri tercintanya yang melakukan pelanggaran.
2. Tidak Memutus Sebelum Mendengar Kedua Belah Pihak
Dalam memutus perkara, hakim hendaklah mendengar kedua pihak yang berkonflik menyampaikan argumennya masing-masing. Tidak boleh bagi hakim hanya mendengarkan satu pihak saja, agar semua pihak merasa dihargai dan didengar, serta tidak adanya perkara yang Syubhat (tidak jelas) yang dikhawatirkan mengakibatkan putusan yang salah.
Rasulallah Saw pernah memberi nasihat kepada Ali Bin Abi Thalib RA ketika beliau menjadi di Yaman:
“Hai Ali, jika ada dua orang berperkara menghadapmu, maka janganlah kamu menetapkan hukum di antara keduanya hingga kamu mendengarkan dari pihak lain (kedua) sebagaimana kamu mendengarkan dari pihak pertama. Sesungguhnya jika kamu melakukan itu, maka jelaslah keputusan hukumnya bagimu.” (H.R Ahmad, Abu Dawud, dan Timidzi)
3. Ancaman Bagi Penegak Hukum Yang Tidak Adil
Dari Buraidah RA bahwa Rasulallah Saw bersabda yang artinya:
“Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seseorang yang tahu kebenaran dan memutuskan dengannya, maka ia di surga; seseorang yang tahu kebenaran namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seseorang yang tidak tahu kebenaran dan memutuskan untuk masyarakat dengan tidak tahuan, maka ia di neraka” (H.R Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim).
Hadits di atas menegaskan bahwa dua dari tiga hakim terancam masuk ke dalam neraka. Hal ini menunjukkan keseriusan Islam dalam mewujudkan keadilan di tengah manusia. Sekaligus menunjukan akan pentingnya peran Hakim sebagai benteng tegaknya keadilan. Selain itu, wajib bagi seorang hakim memiliki pemahaman yang luas, karena tidak mungkin seorang hakim dapat memutus perkara secara adil tanpa adanya pengetahuan dan ilmu yang mumpuni. Sehingga teramat penting bagi setiap hakim menggunakan kewenangan yang ia punya untuk menebar keadilan bagi mereka yang terdzalimi sesuai ilmu dan pengetahuan yang ia miliki.
Islam adalah agama sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Islam meengajarkan tentang keseimbangan dunia dan akhirat serta keseimbangan hak dan kewajiban. Keadilan merupakan salah satu tujuan dari munculnya syariat islam. Sehingga penegakkan hukum yang berlandaskan Islam amatlah penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Karena, dengan adanya keadilan akan melahirkan rasa aman dan tentram bagi masyarakat, serta menambah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum.
Oleh: Firman, Mahasiswa STISHK Kuningan