KUNINGAN (MAS)– Pemkab Kuningan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan Monitoring Pemberantasan Rokok Ilegal kesejumlah pasar di wilayah Kabupaten Kuningan, Kamis (22/7/2021).
Monitoring yang melibatkan sejumlah unsur diantaranya, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda dan SDA, dan sejumlah SKPD tersebut, dibagi dalam 4 tim.
Tim pertama dipimpin Kadis Kominfo Dr Wahyu Hidayah MSi, mewakili Bupati Kuningan yang berhalangan hadir, dengan lokasi monitoring Pasar Ciawigebang dan Pasar Cibingbin.
Tim dua dipimpin Wabup i Kuningan H M Ridho Suganda, SH MSi melaksanakan monitoring ke Pasar Garawangi, Pasar Maleber, dan Pasar Lebakwangi.
Tim tiga dengan lokasi monitoring Pasar Baru Kuningan dan Pasar Ancaran, dipimpin Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Sementara Tim empat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan Dr Deni Hamdani, MSi,melakukan monitoring ke Pasar Cilimus dan Pasar Pancalang.
Disela-sela pelaksanaan monitoring, Wabup Edo mengemukakan, pelaksanaan monitoring tersebut dilakukan, agar di wilayah Kabupaten Kuningan tidak terdapat peredaran rokok illegal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau.
“Ini sebenarnya bukan menyasar pedagangnya, kita hanya mencari informasi dari peredarannya,” sebutnya.
Otomatis dari pedagang akan memberi informasi kepada kepada pemkab dan pihak pemertintah dapat menindak lanjuti. Karena jika ditemukan memproduksi, menjual, mengedarkan rokok ilegal ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya.
Senada, Sekda Dian, dilokasi monitoringnya menyampaikan, selain merugikan negara dari sisi pendapatan, rokok ilegal juga merugikan masyarakat.
Hal ini karena rokok-rokok illegal tersebut, sambungnya, tidak menggunakan rentang kendali mutu dan tidak melakukan jaminan mutu kualitas rokok.
“Alhamdulillah udah beberapa titik saya laksanakan, toko-toko yang saya datangi semuanya menjual roko yang menggunakan bea cukai. Artinya memang harus sudah ada kesadaran dari pemilik toko untuk tidak menjual rokok yang illegal,” tutur Dian.
Selanjutnya Dian mengatakan, mengawasi peredaran rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan menjadi kewajiban seluruh masyarakat.
Menurutnya, dengan bersama-sama mengawasi peredarannya, dapat menjadikan Kabupaten Kuningan terbebas dari peredaran rokok ilegal.
Sementara Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Novembriyanto Nugroho, dilokasi monitoringnya mengimbau kepada para pedagang, agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.
Ia juga meminta kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan atau menjual rokok ilegal, segera melaporkannya kepada pemerintah daerah atau ke pihak Bea dan Cukai melalui telpon atau layanan Whatsapp.
Adapun ciri-ciri rokok illegal, dijelaskan Novembriyanto, diantaranya, dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan dilekati pita cukai bekas. (agus)