Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Empat Poin Penting Dari Komnas HAM Pasca Penyegelan Batu Satangtung

KUNINGAN (MASS)- Paca penyegelan situs Batu Satngtung di Curug Cigoong pada tanggal 20 Juli oleh Sastpol PP Kuningan , pihak Komnas HAM mengeluarkan keterangan pres tanggal 27 Juli 2020.

Berikut isi dari keterangan pres itu:   

Komnas HAM RI menerima pengaduan dari perwakilan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur terkait larangan dan penyegelan pesarean atau bakal makam Tokoh Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur.

Satpol PP Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menyegel bangunan pasarean di Situs Curug Go’ong, Senin (20/7/2020) melalui surat nomor 300/851/GAKDA.

Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan, pembangunan pesarean atau bakal makam tersebut ditengarai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masyarakat AKUR Cigugur sebelumnya telah mengajukan Penetapan Masyarakat Adat (PMA) kepada Bupati Kuningan. Namun permohonan tersebut ditolak.

Setelah mempelajari laporan masyarakat ini, Komnas HAM RI menilai bahwa larangan pembangunan dan penyegelan pesarean tersebut bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termasuk dalam hak-hak sipil dan politik.

Tindakan Pemerintah Daerah Kuningan juga mencederai Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah”.

Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak-hal sipil dan politik juga tercantum dalam Pasal 18 Universal Declaration of Humas Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktikkannya, melaksanakan ibadahnya dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Komnas HAM RI akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta keterangan kepada seluruh pihak, melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan terkait kondisi terakhir serta berdialog dengan stakeholders terkait.

Sehubungan dengan proses pemantauan dan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Komnas HAM RI, maka Komnas HAM RI menyerukan kepada:

1.Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah Kuningan untuk menghentikan segala bentuk proses penyegelan dan/atau pembongkaran Pesarean Curug Goong;

2.Meminta kepada aparat Kepolisian RI khususnya Polres Kuningan untuk menjaga keamanan daerah, mencegah kekerasan dan ujaran kebencian di wilayahnya serta bertindak tegas jika ada tindakan melawan hukum;

3.Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi secara paripurna hak-hak konstitusional warga negara Indonesia tak terkecuali Komunitas Sunda Wiwitan khususnya hak kebebasan beribadah, berkeyakinan dan berekspresi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan dialog berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan hak asasi manusia sebagai dasar tindakan atau kebijakan.

Demikian keterangan pers ini disampaikan agar semua pihak mampu melindungi, menghormati dan menegakkan hak-hak konstitusional warga negara.***

Jakarta, 27 Juli 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI

Komisioner  Beka Ulung Hapsara

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version