KUNINGAN (MASS)- Empat napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kuningan pada HUT RI ke 75 merasakan kebahagian yang sangat luar biasa. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi bebas dari pemerintah.
Bukan hanya empat orang, tapi ratusan napi yang lainnya pun ikut mendapatkan remisi dengan potongan hukuman bervariasi. Pemberian remisi ini dilakukan pada upcara HUT RI di Lapas Kuningan.
Tampak hadir Bupati Kuningan H Acep Purnama, Kapolres Kuningan AKPB Lukman SD Malik SIK, Dandim Kuningan Letkol CZI Karter Joy Lumi dan para pejabat lainnya.
Menurut Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu, empat orang yang bebas itu adalah dua orang sudah asimilasi di rumah dan dua orang pidana narkotika per tanggal 17 Agustus 2020 menjalani Pidana Subsider.
Selain kepada empat orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 49 napi, 2 bulan untuk 40 napi, 3 bulan 41 napi, 4 bulan 4i napi. Lalu, 5 bulan 32 napi, dan 6 bulan 10 napi.
Sedangkan 50 orang belum memenuhi syarat. Total napi 259 orang dan tahanan adalah 17 orang.
“Diantara yang mendapatkan remisi ada dua orang WNA mendapatkan potong yakni 4 dan 6 bulan. Mereka merupakan napi pindahan,” tambahnya. (agus)