KUNINGAN (MASS) – Aktivitas petugas UPT Damkar Kuningan pada bulan suci Ramadhan cukup padat. Ini terbukti dengan banyakan ‘orderan’ untuk memunahkan sarang tawon. Tercatat dalam sepekan ini ada titik tawon yang dihancukrna oleh pasukan ‘astronot’ itu
Tiga titik itu adalah di Perum Korpri Cigintung, Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuninga dan teakhir pada tanggal 21 Mei 2018 di Uniku . Sarang tawaon ini sudah menimbulkan korban dimana ada empat mahasiswa disengat hingga pingsan. Atas Kejadian ini pihak kampus meminta bantuan Damkar.
Proses pemusnahan dilakukan pada malam hari dan selesai jam 22.00 WIB. Lokasi sarang tawon sangat sulit dijangkau sehingga petugas membakar sarang tawon tersebut. Setelah itu di semprot memakai air. Pihak Uniku pun merasa lega dengan dimusnahkannya sarang tawon tersebut.
Petugas keamanan kampus Uniku sempat melakukan blokade /sterilisasi di wilayah sekitar pemusnahan sarang tawon. Dengan tujuan untuk menghindari korban susulan. Pihak sekretariat Universitas kuningan yang diwakili oleh petugas jaga malam Azis mengucapkan terimakasih atas cepat dan tanggapnya pelayanan dari UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan.
“Kami merasa sangat terbantu dengan sudah dimusnahkannya sarang tawon tersebut. Ini bukan pertamakali di lokasi Uniku ada sarang tawon, ini sudah yang ke 4 kalinya,” tandasnya Azis.
Sementara itu pihak Damkar. ikut senang melihat respons dari pihak Uniku. Sebab, tugas pemusanahan adalah menjadi tanggungjawab. Apa yang dilakuka bukan satu kali tapi sering.
“Iya dalam sepekan ini ada tiga lokasi sarang tawon yang kita musnahkan. Tugas ini bagian dari tugas UPT Damkar karena Ini adalah bentuk upaya kami ikut serta menjaga keamanan,kenyamanan dan kententraman masyarakat. Potensi kekisruhan bukan hanya dari manusia saja, binatang berbahaya pun bisa menjadi hal utama seperti halnya tawon,” ujar Kepala UPT Damkar Kuningan Bambang Hernaedi MM melalui Kasubag TU Khadafi Mufti, SPd MSi.
Ditempat terpisah Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro menyampaikan, sangat berbangga hati dengan bergabung UPT pemadam kebakaran menjadi salah satu bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kuningan No 5 tahun 2016 tentang Susunan Oranisasi Perangkat Daerah kuningan yang dijabarkan melalui Peraturan Bupati Kuningan No 69 tahun 2018 tentang Tugas poko dan fungsi UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kuningan dalam upaya melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan juga menjaga keamanan dan ketertiban umum. (agus)