KUNINGAN (Mass) – Aksi yang dilancarkan Elemen Muslim se Kuningan ba’da Jumatan (12/5/2017) di halaman Pengadilan Negeri Kuningan, terbilang menarik. Mereka menyerahkan tumpeng kepada pewakilan PN Kuningan sebagai tanda syukur atas vonis 2 tahun penjara Basuki Tjahya Purnama (Ahok).
Mereka para aktivis dan ulama Kuningan yang mengatasnamakan ElMu (Elemen Muslim) Kuningan. Syukuran dilangsungkan yang bagi mereka sebagai syukuran kemenangan umat Islam atas kasus penistaan agama yang diperbuat Ahok.
“Hal ini sebagai bukti janji dari Elemen Muslim Kuningan pada saat melakukan aksi Jumat (5/5/2017) lalu bahwa apabila nanti si penista agama dipenjara maka atas nama muslim di Kabupaten Kuningan akan membawa tumpeng ke Pengadilan,” ujar ketua FPI Kuningan, Kyai Endin Kholidin.
Dikatakan, aksi tersebut sebagai tasyakuran atas kemenangan perjuangan umat Islam. Meski putusan belum dirasakan keadilan sepenuhnya namun pihaknya bersyukur si penista agama telah dihukum.
“Walaupun tidak puas kami tetap bersyukur dengan putusan hukuman selama dua tahun ini karena merupakan anugrah dari Allah yang harus disyukuri,” kata Endin.
Ungkapan senada disampaikan Toto Suripto selaku perwakilan dari Aliansi Pesaudaraan Islam Kuningan (APIK). Menurut dia, acara di Pengadilan merupakan bentuk syukuran atas kemenangan Umat Islam.
“Dengan bersyukur Allah telah berjanji akan menambah nikmat kepada umat Islam dan rangkaian aksi bela Islam ini secara tidak langsung telah menguatkan barisan umat Islam,” tandasnya.
Penyerahan tumpeng rupanya bukan hanya dilaksanakan di halaman PN. Setelah meninggalkan kantor PN, massa meluncur ke Makodim 0165 dan Mapolres Kuningan guna menyerahkan tumpeng yang sengaja dibuat dalam jumlah cukup banyak. (deden)