Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Education

Ditanya Berapa Gaji Honorer Setelah Ada SK? Kadisdikbud Sebut Segini

KUNINGAN (MASS)- Kadiskbud Kuningan Dr Dian Rahmat Yanuar MSi menyebutkan, karena APBD Kuningan minim, maka kemungkinan besar gaji honorer yang diberikan SK penghasilan masih dibawah UMK Kuningan. UMK Kuningan sendiri Rp1,6 juta.

Meski dibawah UMK tapi mantan Kepala Bappeda Kuningan itu menyebutkan, akan banyak keuntungan diperoleh setelah mendapatkn legalitas dari pemerintah. Salah satunya adalah akan banyak diikutsertakan khususnya para guru pada pelatihan. Selama ini hanya para PNS dan juga guru swasta.

“Kan ketika guru mengikuti pelatihan harus ada legalitas, setelah ada SK tentu jalan itu semakin mudah. Untuk sekolah swasta cukup dengan ketua yayasan, tapi guru yang mengajar di sekolah negeri harus ada tanda tangan bupati,” tandas Dian, Rabu (29/8/2018).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan kondisi begitu maka tidak heran banyak  guru swasta mendapatkan sertifikasi. Pihak Disdikbud berharap seperti itu dengan guru negeri, meski gaji kecil tapi dengan adanya sertifikasi bisa mencukupi kehidupan karena gajinya satu kali gaji pokok guru sesuai golongan.

“Jujur saya paling bahagia dengan adanya rencana bupati mengeluarkan SK. Bagi para honorer bukan besar kecilnya gaji tapi yang terpenting pengakuan dari pemeritah. Mereka merasa dihargai dan diakui dan itu membuat mereka bangga,” ujar pria yang pernah  menjabat  Kabag Humas Setda Kuningan itu.

Meski APBD Kuningan minim, namun puluhan miliar untuk menggaji honorer sangat pantas karena mereka berjuang untuk Kuningan. Pihaknya yakin para guru akan lebih semangat mengajar karena sudah ada kepastian hukum. Setelah ada SK pintu gerbang menuju ke arah lebih baik akan sangat terbuka lebar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu dari data yang diperoleh dari para guru honor khususnya yang  tergabung pada Forum Kategori dua, jumlah guru yang dibagi berdasarkan kategori masa kerja adalah  masa kerja honorer 21 tahun ke atas = 11 orang,  16-20  tahun = 35 orang. Lalu, 11-15 tahun = 104 orang, 9 -10 tahun = 436 orang, 6 – 8 tahun = 550 orang, 4- 5 tahun =491 orang, 2- 3 tahun =762 orang dan terakhir 0-1 tahun =0 orang. (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Kasturi Kecamatan Kuningan, Edi Kosasih angkat bicara soal kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Cirendang, Minggu (20/8/2023) siang. Kecelakaan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kuningan, Drs H Uca Somantri, terlibat kecelakaan hari ini, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 11.50...

Government

KUNINGAN (MASS)- Ribuan para guru yang ada di Kabupaten Kuningan, saat ini resah menanti tunjangan profesi guru atau dana serfikasi cair. Seharusnya dana yang...

Education

KUNINGAN (MASS) – Mulai hari Senin (16/4/2018) ribuan siswa di Kabupaten Kuningan akan melaksanakan ujian nasional. Khusus untuk Ujian SMP dibagi kedalam dua bagian...

Advertisement