Connect with us

Hi, what are you looking for?

Uncategorized

e-KTP Belum Dicetak Meski Sudah Setahun Menunggu? Ini yang Harus Dilakukan Warga

KUNINGAN (MASS) – Keluhan dari warga Kuningan terkait e-KTP yang belum dicetak meski sudah melakukan proses perekaman. Bahkan, tidak sedikit dari warga yang sudah menungu selama setahun.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan Drs H KMS Zulkifli MSi angkat bicara. Mantan pejabat di BKD (BKPSDM) itu meminta kepada warga untuk melakukan iris ulang atau pun perekaman ulang.

“Sebenarnya kendala tidak ada karena blangko sudah ada. Yang membuat warga yang sudah melakukan perekaman lebih telat di cetak karena sistem, dimana yang perekaman sekarang posisi berada diatas. Sedangkan yang dulu semakin dibawah tertimpa,” jelas Zul kepada kuninganmass.com Jumat (29/9/2017).

Zul memberikan contoh ibarat pesan yang masuk ke ponsel yang lama semakin dibawah yang baru diatas, sehingga yang baru lebih cepat dicetak.

Ia menduga yang lambat dicetak karena ada kesalahan. Salah satunya data yang kurang lengkap. Untuk mengantisipasi itu adalah dengan cara melakukan kroses cek kecamatan.

“Kami akan terus bentu warga karena e-KTP sangat dibutuhkan. Saking dibutuhkan bagi yang baru selesai proses perekaman diberikan surat keterangan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, para pegawai Disdukcapil selama ini kerja keras untuk melayani warga yang butuh KTP. Adapun proses pembuatan e-KTP adalah proses perekaman dan input data.

Setelah itu dikirim ke pusat dan setelah lolos verifikasi bisa langsung dicetak. Meski sudah proses perekaman tapi setelah dikirim ke pusat dan belum dikirim ulang maka tidak akan dicetak.

Dari pantauan kuninganmass.com ratusan orang setiap hati antre di kantor Disdukcapil. Mereka selain menanyakan proses pencetakan e-KTP,  juga membuat KK dan akta kelahiran. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version