KUNINGAN (MASS) – Jabatan Penjabat Sekda Kuningan akhir diperpanjang tiga bulan lagi. Masa jabatan tiga bulan pertama berakhir tanggal 20 Juni dan pada tanggal 2 Juli 2018 Drs H Dadang Supardan MSi kembali dilantik menjadi Pj Sekda Kuningan.
Pada tanggal 22 Maret 2018 Dadang dilantik oleh Plt Bupati Kuningan Dede Sembada, kali ini oleh Bupati Acep Purnama. Proses pelantikna berlangsung usai apel pagi di halaman Setda Kuningan.
“Untuk pelaksanaan dan pengangkatan yang kedua ini tidak perlu persetujuan dari Mendagri , cukup mendapatkan rekomendasi gunbernur sebelum ditetakan dengan keputusan bupati,” ujar Acep.
Ia menyebutkan, penjabat Sekda tersebut melaksanakan tugas paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal pelantikan. Usai pelantika Pj Sekda maka fokus selanjut adalah pengangkatan Sekda Definitif melalui proses open bidding.
Bupati berpesan kepada Dadang, agar mempertahankan konsloidsai baik di lingkup sekretariat daerah maupun seluruh setap kerja perangkat daerah di dalam pencapian visi dan misi Kuningan. Selain itu ciptakan keharmonisan dan kekompakan bekerja dalam menjalankan roda pemeritahanda pembangunan, serta dalam meraliasasikan program-program yang belum dan sedang dilaksanakan.
Sementara itu dalam pembacaan SK Penjabat Sekda yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri MSi menyebutkan, sesuai Keputusan Bupati Kuningan nomor 821.27/KPTS.198-BKPSDM/2018, Drs Dadang Supardan MSi diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekda, disamping tugas pokok sehari-harinya sebagai Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. Lamanya tugas adalah tiga bulan.
“Intinya untuk proses Sekda definitif tengah diproses secepatnya dan akan dilakukan open bidding bagi 13 pejabat eselon dua yang memenuhi kriteria. Bisa saja kemarin awal mereka mengaku tidak akan maju, dan sekarang berubah karena berbagai hal,” ujar Uca.
Usai dilantik, Dadang pun mendapatkan ucapan selamat dari para pejabat dan juga forum koordinasi pimpinan daerah . Bagi Dadang tentu jabatan ini akan dikenang karena menjadi sekda definitif tidak tercapai, maka jadi penjabat sekda pun bisa menjadi pengganti yang sepadan. (agus)