KUNINGAN (MASS) – Adanya rencana Jamaah Ahmadiyah Indonesia akan mengadakan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana yang informasinya akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 Desember 2024 besok, telah mengundang reaksi dari sebagian warga masyarakat muslim, seperti halnya dari para pimpinan Ormas, LSM, Pondok Pesantren, Majelis Dzikir serta Lembaga-Lembaga Perkumpulan Muslim lainnya baik yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan, dan ataupun yang berada di wilayah Eks Karesidenan Wilayah III Cirebon.
Sehingga dengan adanya pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 kemarin, yang menyatakan melarang Jamaah Ahmadiyah Indonesia melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah, telah mendapatkan apresiasi yang sangat luar biasa dari warga masyarakat Kuningan dan sekitarnya.
Sebelum Pj. Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib S.Sos. M.Si. menyampaikan Pernyataan Resminya tentang larangan dilaksanakannya kegiatan Jalsah Salanah oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tentunya terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kuningan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Adapun salah satu alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melarang Jamaah Ahmadiyah Indonesia melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah adalah demi terjaganya keamanan dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Kuningan.
Tindakan atau sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melarang Jamaah Ahmadiyah Indonesia melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah sangatlah tepat dan berdasar hukum. Selain demi terciptanya keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Kuningan, juga sebagai bentuk penegakan aturan yang merupakan perwujudan adanya Kepastian Hukum bagi warga masyarakat, karena telah sangat jelas terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang larangan bagi Jamaah Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas dan / atau kegiatan.
Ketentuan – ketentuan tersebut diantaranya diatur dalam “Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama”, jo. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang”, dan / atau “Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : Kep-033/A/Ja/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dan Warga Masyarakat,” dan / atau “Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Larangan Jamaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat.”
Sebagai konsekwensi tinggal di negara hukum, maka seluruh warga masyarakat yang tinggal di negara Indonesia haruslah taat dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak terkecuali bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia sendiri, haruslah taat dan patuh pada peraturan yang telah di tentukan oleh Pemerintah.
Namun, apabila tidak mentaati peraturan yang telah di tentukan oleh Pemerintah, maka Pemerintah melalui pihak Kepolisian dan dinas atau instansi terkait yang diberi kewenangan, memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan supremasi hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih lagi dalam hal peristiwa seperti sekarang ini, terindikasi kuat akan timbulnya konflik sosial pada warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan kondusifitas pada tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menjaga terciptanya keamanan dan kondusifitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan telah menjadi tanggungjawab kita semua sebagai warga negara Indonesia.
Sehingga ketika menyikapi adanya rencana kegiatan Jalsah Salanah oleh pihak Jamaah Ahmadiyah Indonesia, sudah semestinya komponen-komponen pergerakan Muslim yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya, yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia, membantu pihak pemerintah yang dalam hal ini pihak Kepolisian dan TNI serta instansi yang berwenang lainnya dalam mewujudkan terciptanya keamanan dan kondusifitas pada warga masyarakat.
Dengan demikian, sudah semestinya Jamaah Ahmadiyah Indonesia tidak memaksakan kehendaknya melakukan aktivitas dan / atau kegiatan seperti halnya melaksanakan Jalsah Salanah karena akan berdampak timbulnya konflik sosial yang dapat merugikan kita semua.
DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.
Divisi Hukum Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan ( APIK )
Koordinator Bidang Hukum Forum Umat Islam ( FUI) Wilayah III Cirebon