KUNINGAN (MASS)- Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi warga Kuningan. Untuk mendapatkan uang tentu harus kerja keras karena tidak ada yang instan.
Jangan seperti salah seorang warga Desa Cikahuripan Kecamatan Maleber. Ia justru datang ke dukun agar bisa menggandakan uang.
Ternyata bukan untung yang didapat justru dau kerugian yang diperoleh dimana, anaknya dicabuli oleh sang dukun.
Sedangkan cita-citanya ingin punya banyak uang tidak terkabul karena ia keburu kecewa dengan kelakuan sang dukun yang mencabuli anaknya yang berumur (17).
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni , kejadiaan bermula dari korban bersama ibunya datang kepada pelaku yang mengaku dapat menggandakan uang.
Justru, ketika datang ke rumahnya yang berada di Kelurahan Cijoho sang dukun mengatakan kepada ibu korban bahwa ada tanda di kening korban yang harus dihilangkan dengan kekuatan gaib.
Untuk menghiangkan tanda itu, korban harus diobati di pemakaman yang berada di Kelurahan Cijoho. Ibu korban setuju dan merelakan anaknya dibawa sang dukun.
Namun, janji sang dukun bohong. Justru ia punya niatan lain yakni mencabuli ABG tersebut.
Di pemakaman itu, dengan leluasa pelaku melakukan pencabulan dengan cara mencium dan meraba-raba korban hingga ke area sensitifnya.
Korban ketika pulang menceritakan kejadian ini kepada ibunya dan ia pun marah kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Polres Kuningan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil sementara dari pemeriksaan pelaku, kata Syahroni, pelaku mengaku telah dua kali melakukan hal yang tidak senonoh tersebut.
“Ternyata yang kedua kalinya dilakukan di rumah pelaku. Terkait penggandaan uang yang dilakukan pelaku, hingga saat ini kami belum menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan,” ujar Syahroni Selasa (7/8/2018).
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pelaku. Pelaku telah melanggar UU Perlindungan anak no. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (agus)