KUNINGAN (MASS) – Seorang perangkat Desa Kutaraja yang semula menjabat Kasi Pelayanan, Odi dipecat dari jabatannya oleh Pj kades beberapa waktu belakangan.
Pemecatan, ditenggarai karena postingan video yang diunggah Odi. Informasinya, video berisi sarkas karena tidak adanya sarana prasarana mendukung untuk bekerja.
Dalam video, Odi mengatakan kerja di balai desa itu enak, tinggal duduk tumpang kaki nunggu waktu gajian, karena tidak perlu mengerjakan apa-apa, karena alatnya juga tidak ada.
Video yang sebenarnya autokritik itu, justru memicu kemarahan dan dianggap pihak desa mencemarkan nama baik.
“Pada tanggal 28 Februari 2024 dilakukan rapat di Kantor Desa Kutaraja, hingga akhirnya diputuskan pemecatan saya, tanpa menempuh mekanisme yang tertuang dalam Perbub Nomor 85 tahun 2019, pemecatan saya dilakukan langsung oleh Pj kades, dengan alasan untuk menjaga kondusifitas,” kata Odi.
Odi mengaku, satu pekan setelah video itu beredar, Odi mendapat surat peringatan yang pertama (SP1) dari Pj kades Kutaraja dan video tersebutpun telah dihapus dari medsosnya. Namun pemecetan kemudian dilakukan pasca Pemilu, saat itu momentumnya memang berbarengan.
Sementara, Ketua PPDI Kabupaten Kuningan Ade Sudiman, mengaku pihaknya memang sudah mendapat laporan tersebut.Bahkan, laporan tersebut sudah ditembuskan ke Pk Bupati.
Ade menilai, pemberhentian yang berdasar desakan masyarakat itu, tidak serta merta bisa memecat perangkat desa.
“Kecuali melanggar beberapa aturan yang ada,” ujarnya kala dikonfirmasi, sembari mengiyakan jika pemberhentian semudah itu, bakal banyak perangkat desa yang alasannya tidak kuat. (eki)