Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Dua Tahun Konsumsi Ganja, Awal Tahun 2020 Pindah ke Sabu, Juni Sales Kopi Ditangkap

KUNINGAN (MASS) – AJ Warga Kecamatan Ciawigebang sudah tiga tahun mengkonsumsi barang haram. Dimulai Pada tahun 2017-2019 ganja dan 2020 pindah ke sabu.

Bukan hanya mengkonsumsi, tapi sales kopi ini juga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Kuningan karena harganya menggiurkan.

Aksi  pria dengan tinggi 171 cm itu berakhir di tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan, karena ia ditangkap pada 10 Juni 2020 jam 13.00 WIB disamping lapangan Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi

Saat ditangkap Tim Berantas BNNK Kuningan diamankan 3 paket dan 1 paket kecil dengan berat kotor 2,26 gram. AJ pun tidak berkutik dan ia pun digelandang ke BNNK Kuningan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.

“Pelaku mengaku barang haram ini dikirim AGD yang domisili di Jakarta (DPO). AGD mengarahkan barang diambil di ALS KB (DPO) tinggal di Cirebon,” ujar  Kepala BNNK Kuningan Edi Heriyadi kepada wartawan pada saat press realese ddi kantor BNNK Kuningan, Kamis (18/6/2020).

Menurut Edi, meski pembayaraan melalui aplikasi online, namun untuk barang dilakukan dengan cara tempel dan kadangkala adu bagong.

“Barang haram itu biasanya ia konsumsi dan dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp700 ribu,” ujarnya.

Pria asal Bandung ini mengaku, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi, Tim Berantas BNNK Kuningan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data serta pengintaian selama beberapa waktu.

Dikatakan, setelah informasi tersebut dinyatakan valid, BNNK Kuningan pun langsung melakukan penangkapan. Penyelidikan sempat terhenti karena adanya PSBB.

“Namun setelah ada kelonggaran PSBB maka Tim Berantas langsung menuju ke lapangan dan dapat mengamankan pelaku. Kami amankan juga HP  motor dan 3,5 paket,” tambahnya.

Barang itu, pelaku simpan dasbor motor dengan dibungkus plastik klip bening kecil yang disatukan kedalam 1 bungkus plastik ukuran sedang dan terbungkus tisu warna putih.

“Kami jerat pelaku dengan pasal 112 Ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Pihaknya akan terus berperang dengan narkoba di Kuningan. Mengenai penangkapan pun meski sebuah prestasi tapi sedikit mencoreng karena pada tanggal 26 Juni akan diperingati HANI (Hari Anti Narkotika Internasional).(agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version