KUNINGAN (MASS) – Pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang terus digalakkan Polres Kuningan. Terbaru, dua tersangka pengedar sabu berhasil diciduk pihak kepolisian, pada Kamis (23/6/2022) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB malam di Kelurahan Purwawinangun.
Penangkapan tersebut, tepatnya dilakukan di pinggir jalan Gang Siaga. Keduanya, adalah IL (26) asal Purwawinangun, dan ITM (38) asal Cijoho.
Penangkapan tersebut, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK bersama Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi melalui Kasi Humas Iptu Sukarno, Sabtu (25/6/2022) pagi.
Pada awak media, pihak kepolisian menerangkan bahwa dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu (berat 0.5 gram), – 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna abu-abu, juga diamankan 1 (satu) unit hp merk Samsung J5 prime warna hitam.
“Kronologi penangkapan, pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022, (Polisi) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap di pinggir jalan Gang Siaga IV,” ujarnya.
Saat ditangkap itulah, ditemukan barang bukti 1 (Satu) paket sabu dalam plastik krip bening dengan berat (0,5 gram). Dari penuturan pihak kepolisian, tersangka IL mengaku mendapatkan sabu dari tersangka ITM yang ditangkap saat bersama dengan sdr. IL di tempat yang sama.
“Menurut keterangan ITM, sabu tersebut didapat dari orang yang saat ini dalam pengejaran, pengembangan Satuan Narkoba Polres Kuningan,” sebut Iptu Sukarno.
Akibat penyalahgunaan sabu ini, kedua tersangka dibawa ke Polres Kuningan untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya dijerat pasa dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” pungkas Iptu Sukarno di akhir. (eki)