Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Dua Pejabat yang Terlibat Narkoba, Sudah Diberhentikan Tapi Masih Menerima Gaji

KUNINGAN (MASS) – Pasca sudah mendapatkan informasi dari pihak berwajib, maka  pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengelolalan Sumber Daya Manusia) Kuningan langsung mengeluarkan SK pemberhentikan kepada dua pejabat yang bekerja di Dinas PUTR Kuningan.

baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/miliki-sabu-pejabat-eselon-iv-kuningan-ditangkap/

“Diberhentikan sementara dari PNS-nya.  Sudah ditetapkan dan SK sudah diberikan, karena belum ada keputusan resmi maka ia masih menerima hak yakni gaji pokok  sebesar 50 persen,” ujar Kepala BKPSDM Kuningan Drs Nurahim MSi  melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembina dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto SH MSi, Rabu (29/4/2020).

baca juga  berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/satu-pejabat-yang-ditangkap-karena-narkoba-ternyata-nyambi-kerja-di-bawaslu/

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diterangkan, secara otomatis kedua pejabat itu jabatannya kosong dan disi oleh Plt. Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi PNS atau pejabat karena sanksinya sangat berat.

Sekadar informasi dua pejabat itu adalah TE atau TI adalah Kepala UPTD PUTR Wilayah Cibeureum Dinas PUTR. Sedangkan IN adalah Kasubag TU UPTD Perbengkelan dan Peralatan di dinas yang sama.

baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/pejabat-yang-ditangkap-masih-kerabat-eselon-ii/

Mereka berdua dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana di pasal itu disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun pidananya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

baca berita sebelumnya:https://kuninganmass.com/government/bupati-pernah-nasehati-asn-yang-diduga-pemakai/

Mengenai para ASN yang menggunakan narkoba, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengakui pernah menasehati dua orang ASN yang diduga pengguna narkoba. Bupati menasehati dua orang itu setelah mendapatkan laporan terkait dua orang tersebut. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Masih ingat kasus dua pejabat di Lingkup Dinas PUTR Kuningan yang ditangkap karena sabu? Ternyata kini sudah bebas. Meski pada saat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 119 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang akan mencapai batas pensiun terhitung 1 Juli sampai dengan...

Advertisement
Exit mobile version