KUNINGAN (MASS) – Satlantas Polres Kuningan mencatat 1.530 pelanggar yang berhasil dijaring dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 yang digelar selama 14 hari di Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
Pelanggaran itu, diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 427 pelanggar, melawan arus 137 pelanggar, gunakan hp saat berkendara sebanyak 233 pelanggar dan berkendara di bawah umur sebanyak 183 pelanggar.
Sedangkan untuk pengendara mobil, pelanggaran yang mendominasi adalah menggunakan hp saat berkendara sebanyak 261 pelanggar, melawan arus sebanyak 148 pelanggar, dan tidak menggunakan safety belt sebanyak 141 pelanggar.
“Selama Operasi Zebra dilaksanakan selama 14 hari ini, kita telah mendapati 1.530 pelanggar. Tindakan yang kita berikan berupa teguran kepada pelanggar lalu lintas,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Lantas AKP Vino Lestari pada awak media, baru-baru ini.
Vino mengatakan, pihaknya mengedepankan tindakan preventif, persuasif dan humanis agar masyarakat dapat disiplin dan memathui aturan lali lintas.
Selain itu, kata Kasat, pihaknya lebih mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan kelengkapan berkendara.
Pada Operasi Zebra Lodaya 2022 ini, terdapat 7 prioritas yang ditindak meliputi pengemudi menggunakan hp saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, penendara tidak menggunakan safety belt, melawan arus dan pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Menurut Kasat, sekalipun pelaksanaan Operasi Zebra telah usai, Ia memastikan petugas Satlantas Polres Kuningan tetap turun untuk memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Sehingga masyarakat dapat tumbuh kesadaran dalam berlalu lintas.
“Operasi sudah selasai, tapi patroli di jalan raya tetap dilakukan, dengan harapan langkah ini dapat menekan terjadinya lakalantas. Oleh karena itu, kepada pengguna jalan raya agar dapat mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya,” pungkas Kasat. (eki)