KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan memastikan akan segera membahas surat usulan pemberhentian Bupati Kuningan dan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati, usai kegiatan reses seluruh anggota dewan selama sepekan. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H Ujang Kosasih kepada kuninganmass.com ketika dikonfirmasi di kantor DPC PKB Kuningan kemarin, Minggu (1/5).
“Pemerintah itu sudah menyerahkan surat kepada dewan terkait dengan usulan penetapan wakil bupati menjadi bupati. Nah, surat itu masuk satu hari sebelum kita melakukan reses, sehingga surat itu baru akan ditindaklanjuti setelah reses, melalui mekanisme tata tertib DPRD,” katanya.
Usulan surat tersebut lanjut Ujang, akan dilaksanakan sesuai dengan tatib DPRD yang ada, hasilnya diajukan kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur, untuk memberhentikan Bupati dengan hormat, dan menetapkan wakil bupati menjadi bupati.
“Kalau untuk pergantian soal pergantian wakil bupatinya, di dewan belum bicara sampai itu. Karena itu juga ada mekanisme baik di UU maupun di Peraturan Pemerintah ataupun di Peraturan Presiden, itu ada mekanismenya,” katanya.
Pada saat wakil bupati otomatis naik menjadi bupati kata Ujang, maka siapa yang akan menduduki jabatan wakil bupati itu, nanti ada mekanismenya. “Namun, hingga saat ini DPRD belum mempersiapkan mekanisme tata tertib DPRD secara teknis terkait pengusulan di wakil bupati. Itu secara teknis ya, kalau secara umum sudah ada sebenarnya di tata tertib,” ujarnya.
Disebutkan, dalam tata tertib DPRD pasal (5) tentang tugas dan wewenang huruf D dan E itu sudah jelas, bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang yakni pada huruf D berbunyi mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada Mendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan.
“Jadi, pada saat bupati itu sudah meninggal dunia, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk pertama mengusulkan pemberhentian bupati dan kedua mengusulkan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati. Lalu huruf E yakni memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati,” jelasnya.
Akan tetapi lanjut Ujang, untuk mekanisme penetapan pendamping Bupati, dewan belum memiliki mekanisme tentang pemilihan wakil bupati. “Jadi, kita itu harus dibuat lagi mekanisme pemilihan dan penetapan wakil bupati oleh DPRD,” tukasnya.
Dikatakan, pada saat Bupati meninggal dunia, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan mengusulkan wakil Bupati.
Untuk mengisi kekosongan wakil Bupati, lalu mengusulkan kepada DPRD, kemudian DPRD memilih kekosongan itu. Bahwa masa waktu 18 bulan atau 1,5 tahun kekosongan wakil bupati harus diisi.
“Anggota dewan yang menetapkan dan menentukan siapa yang akan dicalonkan. Menurut hemat saya, buat surat keputusan kepada Baperda untuk menentukan mekanisme penetapan dan memutuskan cawabup,” pungkasnya. (andri)