KUNINGAN (MASS) – Banyaknya deretan tiang telekomunikasi yang berjejer di bahu jalan menjadi perhatian masyarakat, tak sedikit dari mereka mempertanyakan jumlah perusahaan yang telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan, Dudi Pahrudin, memberikan penjelasan terkait perizinan dan penertiban yang tengah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Dudi, di tahun 2024 terdapat empat provider yang telah mengajukan dan mendapatkan izin melalu sistem OSS. Sementara di tahun 2025 hingga saat ini baru satu provider. Namun, sebelum adanya sistem OSS, sudah ada empat provider yang juga berizin.
“Terkait pemasangan kabel udara di Kuningan, yang mengajukan izin melalui OSS tahun 2024 itu ada empat provider, 2025 hanya satu,” ujat Dudi, Selasa (14/10/2025).
Ia menyebutkan, pemasangan tiang dan kabel udara oleh penyedia layanan termasuk dalam kategori perizinan berusaha. Mereka diharuskan menempuh proses teknis perizinan, dimulai dari Dinas PUTR, khususnya bidang jasa kontruksi untuk mendapatkan rekomendasi teknis, sebelum dilanjutkan ke OSS.
Mengenai keluhan masyarakat terkait pemasangan tiang maupun kabel yang semrawut, pihak DPMPTSP bersama tim Pengawas dan Pengendalian Penanaman Modal (Wasdal) yang diketuai oleh Wakil Bupati Kuningan, telah menggelar rapat pada 29 Agustus 2025 membahas persoalan tersebut.
“Kami di DPMPTSP ada tim Wasdal yang diketuai oleh Wakil Bupati Kuningan dan saya sebagai sekretaris, anggotanya melibatkan dari berbagai SKPD, ini sudah mengadakan rapat membahas masalah ini,” tuturnya.
Menurutnya, dalam rapat tersebut telah mendapatkan kesepakatan terkait langkah-langkah penertiban, salah satunya melalui sistem ducting (saluran kabel) meskipun memerlukan anggaran besar.
“Kalau ducting mungkin jangka panjang, karena ini memerlukan anggaran yang cukup besar. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila misalnya ada kerjasama dengan APJETEL,” jelasnya.
Dudi menambahkan, persoalan tersebut telah kembali dirapatkan yang dipimpin langsung oleh Pj Sekda. Membahas kembali terkait langkah penertiban.
“Kedepan jangka pendeknya misalkan ada pemasangan satu tiang nanti bersama. Ini tergantung nanti hasil pertemuan dengan APJETEL. Direncanakan pihak APJETEL mungkin nanti akan datang ke Kuningan untuk berdiskusi dengan Pak Bupati, seperti apa penertibannya,” kata Dudi.
Sementara itu, mengenai masyarakat yang keberatan jika terdapat tiang, Dudi menyarankan untuk melaporkan ke Dinas PUTR karena bagian teknis perizinan pertama.
“Kalau itu mengunakan tanah milik masyarakat ya harus izin ke yang punya tanah, kalau itu menggunakan bahu jalan berati izinnya ke pemerintah daerah,” pungkasnya. (didin)