KUNINGAN (MASS) – Diusulkan sebagai calon Pj Bupati Kuningan oleh DPRD Kabupaten Kuningan, Dr H Deni Hamdani M Si yang kebetulan menjabat sebagai sekwan itu mengaku harus siap ditempatkan dimana saja.
“Kalau abdi (saya) kan hanya sebagai pegawai, yang harus siap bekerja untuk masyarakat, harus siap ditempatkan dimana saja,” kata Deni, Rabu (8/11/2023) sore kala dikonfirmasi.
Menurutnya, perjalanan penugasan/pengusulan adalah yang biasa-biasa saja karena sudah diatur dalam Undang-undang baik di kepegawaian ataupun yang tercantum di Permendagri 4.
“Muatannya, karena mendapat sorotan masyarakat dianggapnya gimana (usulan ini tuh). Tapi ini proses yang biasa saja, yang bisa diterima ke siapa saja,” sebut Deni.
Meski kini dicalonkan sebagai salah satu kandidat Pj Bupati Kuningan, Deni mengaku sejak lama memiliki prinsip sendiri dalam bekerja, yakni tidak pernah meminta jabatan.
“Bisa dilihat track record di jabatan-jabatan abdi, tidak ada datupun abdi meminta jabatan. (Tapi) Ini kan bagian dari hak preogatif pimpinan DPRD. Mungkin (DPRD) punya kriteria punya prosedur yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Mungkin salah satu kriterianya pas di abdi (saya) mungkin ya. Jadi tidak ada sifatnya pertemuan, pembahasan (sebelumnya) dan sebagainya. Itumah haknya pimpinan DPRD (mengusulkan nama),” jelasnya.
Ia mengatakan, pengusulan ini barulah tahap awal, belum ada yang tahu siapa yang akan menjadi Pj Bupati. Apalagi, pengusulan datang dari 3 tingkayan. Mulai dari DPRD, Provinsi dan Kemendagri.
Mengusulkan masing-masing 3 nama, usulan itu akan di bahas oleh kementrian yang melibatkan 6 lembaga seperti Kemendagri, MenPAN-RB, PPATK, Kemenkumham dan Mensesneg,
“Masih panjang, prosedur (akan) ditempuh semua. Jangan sampai dianggap (usulan ini) sudah final,” kata Deni di akhir.
Untuk diketahui, pengusulan Pj Bupati ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang akan ditinggalkan Acep-Ridho pada 4 Desember 2023 mendatang. (eki)