KUNINGAN (MASS)- Pada akhir pekan ini banyak pejabat Kabupaten Kuningan yang pergi ke luar kota untuk urusan dinas. Namun, kepergian mereka banyak dinilai oleh berbagai kalangan hanya untuk menghabiskan anggaran akhir tahun.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberangkatan Bagian Organisasi Setda Kuningan ke Pulau Lombok. Dikabarkan yang beragkat itu bukan hanya kabag, kasubag dan para staf, tapi juga mengikutkan keluarga.
Mendapatkan tuduhan miring seperti ini Kabag Organisasi Setda Kuningan Agus Basuki melalui Kasubag Tata Laksana Denny Rosmayadi MSi angkat bicara. Deni menerangkan kerpergiannya ke Pemkot Mataram untuk kunjungan kerja.
“Pemkot Mataram dalam hal penerapan reformasi birokrasi mempunyai kelebihan dari Kuningan, maka kami memutuskam studi banding ke Pemkot Mataram,” ujar Deni Minggu (19/11/2017).
Lebih lanjut dikatakan, Pemkot Mataram sudah menyusun pedoman penyusunan standar operasional prosedur (SOP). Semua SKPD wajib menyusun SOP sesuai tupoksi SKPD dengan bagian organisasi setda sebagai fasilitator dan memberikan asistensi.
Selanjutnya yang harus menjadi perhatian pemda dalam penyelenggaraan pelayanan publik, setiap SKPD juga wajib, menyusun Standar Pelayanan (SP) sesuai permenpan nomor 15 tahun 2014, terlebih lagi bagi 3 SKPD yakni DPMPTSP, RSUD, dan Disdukcapil.
Diterangkan, pelaksanaan penerapan SPM (Stadar Pelayanan Minimun) sesuai amanat UU 23 tahun 2014 meliputi 6 pelayanan dasar menjadi prioritas pokok dan utama dalam RPJMD dan RKPD setiap tahunnnya. Hal ini sesuai Permendagri tentang pedoman penyusunan RKPD setiap tahunnya.
Hal ini juga lanjut Deni, dihimbau oleh Perka 17 Tahun 2015 Ombudsman tentang kepatuhan pelayanan publik bagi instansi pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik. Komitmen pemerintah dan dukungan anggaran menjadi kunci utama dalam mnyukseskan reformasi birokrasi.
Dengan jumlh PAD hanya Rp300 miliar Pemkot Mataram berkomitmen mewujudkn tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik.
Lebih lanjut dikatakan, Untuk tahun 2018, SPM secara eksplisit termuat dalam lampiran Permendagri 32 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan RKPD, yang mana indikator 6 pelayanan dasar bidang pendidikan, kesehatan, sosial, trantibum, pekerjaan umum dan perumahan rakyat harus tercapai dalam pelaksanaan kegiatan di setiap SKPDnya.
“Saya heran yang kunker banyak tapi justru kami yang dipermasalahan,” ujar Deni.
Pada kesempatan itu, Deni menjelaskan, sebenarnya yang dibiayai kegiatan hanya 5 orang Rp20 juta. Staf dan lainnya yang ikut itu murni bayar sendiri.
“Justru kita bukan buang-buang anggaran tapi dengan keterbatasan anggaran kita bisa melakukan apa yang dinilai baik untuk kemajuan,” tandasnya yang menerangkan bantahan yang dikeluarkan bisa meleruskan isu yang beredar. (agus)