KUNINGAN (MASS) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, bersama Seksi Intelijen, menyerahkan mantan Kuwu Sigaranten Kecamatan Ciwaru ke Lapas Kelas 2A Kuningan, Senin (27/11/2023) kemarin.
Penyerahan terpidana korupsi itu, yang dilakukan pada pukul 01.30 WIB. Mantan Kuwu Sigaranten RY bin S itu, akan menjalani masa hukuman berdasarkan putusan kasasi MA.
Ia, dituding melalukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) Sigaranten TA 2016/2017, dan merugikan keuangan negara senilai Rp 247.890.319,00.
Akibat itu, RY dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) dan denda sejumlah Rp 50juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti denhan pidana kurungan 2 bulan.
Hal itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH. Ia mengatakan setelah putusan Inckracht dari Mahkamah Agung, Penyidik Tindak Pidana Khusus melayangkan panggilan eksekusi pada terpidana.
“Setelah panggilan ke 3 terpidana RY datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan yang bersangkutan menerima serta bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidananya,” ujarnya.
Ia mengatakan, eksekusi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana. (eki)