KUNINGAN (Mass) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Kuningan mulai menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah itu diawali dengan menerjukan sejumlah tim di titik-titik lokasi penambangan pasir, yang sebagian besar tersebar di wilayah Kuningan timur.
“Sejak awal Februari, kita sudah menerjunkan sejumlah petugas ke lokasi penambangan pasir dari jam operasi yakni pukul 04.30 WIB pagi hingga pukul 18.00 WIB sore. Jadi, ada tujuh titik yang kita pantau bagi lokasi penambangan berijin,” sebut Kepala BPPD Dr A Taufik Rochman MSi MPd kepada kuninganmass.com disela-sela kesibukannya di lapangan, Rabu (8/2).
Dikatakan, ketujuh titik lokasi galian pasir itu sebagian besar berada di wilayah Kuningan timur. Sebab, disana merupakan wilayah potensi tambang pasir.
“Kami memantau pajaknya ya, ini potensi sekali apalagi tambang pasir itu sangat dibutuhkan untuk bahan bangunan. Potensi ini terus kita optimalkan, bukan berarti yang dulu tidak optimal namun kita lebih optimalkan lagi,” tegasnya.
Sehingga kata Opik sapaan akrab Dr A Taufik Rochman MSi MPd, kedepan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektorPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pemantauan itu, untuk melihat proses usaha penambangan yang dilakukan pengusaha atau wajib pajak setiap harinya.
“Misalnya, ketika satu minggu itu dari pihak wajib pajak atau pengusaha melaporkan hasilnya ada 400 rit, tapi tim kita melaporkan ada 450 rit, jadi yang kita gunakan adalah berdasarkan pemantauan tim kita di lapangan. Sebab, pajak itu kan harus kita pantau juga,” katanya.
Pada tahun ini saja lanjut Opik, target pajak sebesar Rp 7 miliar khusus sektor MBLB. Capaian target itu akan dioptimalkan supaya bisa tercapai.
“Saya pokoknya setiap hari ke lapangan itu untuk pastikan dari sektor MBLB ya harus tercapai. Jadi sistemnya itu per shift ya, satu orang dalam sehari besoknya off diganti yang lain hingga seterusnya, kalau enam titik berarti ada 12 orang, dan setiap minggu dilakukan perputaran tempat bagi pengawas untuk menghindari adanya hubungan-hubungan terlalu lama di satu tempat dengan wajib pajak disana,” pungkasnya. (andri)