KUNINGAN (MASS) – Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan MH. Khadafi Mufti, S.Pd., M.Si, kembali melaporkan hilangnya beberaa komponen dari PJU (Penerangan Jalan Umum).
Beberapa komponen hilang itu meliputi 1 buah magnetic, 2 buah MCB, 1 buah fotocel, dan 1 set kawat grounding. Total barang yang hilang diduga dicuri itu mencapai +-Rp. 2.450.000. PJU yang jadi korban adalah yang berada di sepanjang Jalan Raya Desa Balong – Garawangi.
Komponen PJU yang hilang itu baru diketahui saat kegiatan pemeriksaan PJU untuk wilayah Kecamatan Sindangagung, Kecamatan Maleber, Kecamatan Garawangi, wilayah Kuningan Kota, Kamis (8/5/2025) kemarin. Saat itu, ditemukan petugas ada 3 titik PJU yang masih menyala saat siang hari.
Saat petugas mengecek box kwh meter dengan maksud untuk mengecek jaringan listrik dan mengganti foto cell, justru didapati komponen listrik hilang. Aliran listrik langsung disambungkan ke jaringan KWH meter dengan dilakban rapih.
Akibat dari hilangnya komponen PJU tersebut, dikatakan mengakibatkan fungsi Penerangan Jalan Umum tidak berjalan secara maksimal (menyala di siang hari) sehingga menambah beban pembayaran rekening listrik PJU akan bertambah.
Belum lagi, lanjut Khadafi, hilangnya kabel grounding untuk anti pentir dapat menyebabkan orang yang berada didekat tiang PJu dapat tersambat petir saat musim hujan.
Geram menerima laporan tersebut, setelah dilakukan pengecekan kembali, Kabid M Khadafi bulat melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Garawangi an Bpk AKP Dede Kusnadi.
“Kejadian kehilangan komponen listrik ini sudah beberapa kali terjadi,” kata mantan Kepala Damkar Kuningan tersebut.
Ia kemudian memperingati pada terduga pelaku pencurian yang belum diketahui itu, bahwa pencurian PJU dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Selain itu, jika pencurian tersebut dilakukan dengan pemberatan, seperti pada malam hari atau oleh beberapa orang bersama-sama, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat.
“Kami akan lakukan perbaikan kembali, untuk mengembalikan Fungsi PJU sebagai fasilitas penerangan untuk publik,” ujarnya pasca laporan. (eki)