KUNINGAN (MASS) – SAT Narkoba Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang. Seorang pemuda berinisial B (20), warga Lingkungan Pasapen, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, ditangkap saat hendak melakukan transaksi secara langsung (COD).
Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada hari Senin (24/3/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB di depan Gang Warior, Jalan Otista, Kelurahan Kuningan. Petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 104 butir obat terlarang, satu tas selempang, uang tunai sebesar 100 ribu dan Handphone merek vivo Y12 warana biru.
“Telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tsk. B bertempat di depan gang warior jalan Otista Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan,” ujarnya.
“Diketemukan barang bukti berupa 1 buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisikan 67 butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam 1 mg, 33 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 mg dan 4 butir obat jenis Riklona Clonazepam 2 mg serta uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan diamankan 1 unit Handphone merk Vivo Y12 warna Biru berikut kartu sim M3 yang berada digenggaman tangannya,” imbuh Kasat Narkoba, saat konferensi pers Jumat (2/5/2025) siang.
AKP Jojo Sutarjo juga menjelaskan bahwa pelaku, dalam pengakuannya masih berstatus sebagai mahasiswa di Kuningan. Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama R, yang mengaku sebagai warga Cirebon (masih dalam penyidikan).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah. (rzl/mgg)