KUNINGAN (MASS) – Seleksi penerimaan Anggota PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kuningan baru-baru ini, cukup banyak berpolemik. Bahkan, diantaranya ada yang menilai KPU berpihak pada kelompok tertentu (Nepotisme) tanpa memperhatikan Pasal 16 ayat (1a) UU 10/2016.
Hal itu diutarakan salah satu yang merasa keberatan atas hasil tersebut. Lelaki yang hanya ingin disebut inisalnya saja itu, AF, menyampaikan terdapat peserta seleksi yang berdasarkan nilai CAT (computer assisted test) terendah dan peringkat terakhir pada satu kecamatan tertentu justru dapat lolos dan terpilih menjadi Anggota PPK berdasarkan pengumuman No. 272/PP.04.2-Pu/3208/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Kuningan tertanggal 14 Mei 2024.
“Hal ini membuat sebagian peserta seleksi yang lain mempertanyakan netralitas KPU Kabupaten Kuningan dalam menyaring Anggota PPK dalam menunjang penyelenggaraan Pilkada Serentak nanti bulan November 2024,” kata Af, baru-baru ini.
Ia kembali menukil Pasal 36 Peraturan KPU No. 8/2022 bahwa Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
“Dengan demikian, peserta seleksi yang nilai CAT terendah dan peringkat terakhir sebagaimana diatas pada Kecamatan tertentu, dianggap tidak mempunyai kompetensi untuk dinilai bahkan untuk lolos dan terpilihpun. Sebaliknya, terdapat peserta seleksi yang berdasarkan nilai CAT (computer assisted test) tertinggi dan peringkat pertama pada saat hasil akhir tidak lolos dan menjadi PAW ke-3,” imbuhnya.
Ia menyayangkan, KPU Kabupaten Kuningan tidak memperhatikan aturan main dalam penerimaan dan pembentukan anggota PPK. Penerimaan anggota PPK hanya berdasarkan pandangan subjektif tanpa melihat kompetensi peserta seleksi secara objektif. Sehingga, KPU Kabupaten Kuningan tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga prinsip integritas dan profesionalitas sesuai Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Kuningan diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tuturnya.
Sementara, pasca tudingan-tudingan terhadap KPU, salah satu komisionernya Aof Abdul Musyafa menepisnya dalam Podcast Kuningan Mass baru-baru ini. Mulanya, ia mengatakan bahwa adanya yang tidak puas atas hasil seleksi PPK merupakan hal yang wajar.
“Saya kira dari awal ada perekrutan kembali (PPK) tidak perpanjang dan sebagainya, ini amanat dari KPU RI, kemudian juga lahir PKPU no 2 2024,” kata Aof.
Sesuai hal itu, pihaknya menggelar peekrutan kembali anggota PPK secara terbuka. Dan di dalamnya ada proses mulai dari CAT, wawancara sampai pelantikan. Ia menegaskan, perekrutan PPK ini bagian dari yang sudah ditetapkan KPU RI.
“Setiap hasil pasti tidak akan memuaskan semua orang, yang protes (itu juga) bagian dari hak. (Kalo ada yang malapor ke DKPP?) Ya itu hak konstitusional temen-teman yang merasa dirugikan,” sebutnya.
Ditanya soal kenapa yang lulus CAT dengan nilai tertinggi banyak yang tidak lolos setelah test wawancara, dan malah terganti sama yang nilainya rendah, Aof mengatakan bahwa CAT dan wawancara adalah test berbeda, nilainya tidak bersifat akumulatif.
“(Lolos CAT) itu ukuran awal, karena setelah 15 besar itu posisinya setara,” kata Aof, menjelaskan bahwa system nilainya bukan gabungan.
Soal nilai wawancara yang dianggal kental subjektifitas, Aof tidak membantah dengan lugas. Namun ia mengatakan bahwa tugas yang diwawancara adalah membuat komisioner terkesan pada jawaban yang disampaikan, untuk bisa lolos PPK. Ia mengatakan, komisioner punya pertimbangan yang biasanya diwakili dengan pertanyaan yang spesifik.
Ia mencontohkan, Aof sendiri punya pertanyaan penting bagi yang diwawancara saat menseleksi PPK. Ia mengaku akan menilai jawaban yang dianggap bagaimana mengaplikasikan aturan dengan kondisi di lapangan. (eki)
Berikut podcast komisioner KPU Kuningan menjawab tudingan penetapan PPK :