KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama MH memberikan pembekalan kepada 91 kades. Kades yang diberikan pengarahan itu adalah kades baru hasil pemilihan pilakdes serentak 2017.
Pengarahan dimaksud agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik, lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa, (28/11/17)di Hotel Ayong Linggarjati tersebut, selain diikuti oleh 91 orang kades juga Ketua BPD.
Kabid Pemerintahan Desa BPMD Kuningan H Akhmad Faruk SSos MSi mengatakan, Kades yang baru dilantik pada tanggal 3 Okrober 2017 itu perlu dibekali dengan peraturan mengenai undang-undang desa dan peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait, sehingga sebagai pemegang kebijakan di desa dapat mengetahui dan mengerti apa saja yang menjadi acuan dan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Begitu pula BPD, diharapkan dapat menjadi partner kerja yang dapat merumuskan kebijakan-kebijakan bersama di tingkat desa, sehingga antara kades dan BPD dapat melaksanakan fungsinya masing-masing, serta merumuskan anggaran desa yang dirumuskan bersama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Sebagaimana diketahui, Desa sekarang mempunyai anggaran besar dan perlu adanya sumber daya manusia yang cakap dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan desa,” ujar Faruk.
Dikatakan, Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diterima desa sudah selayaknya dilakasanakan dengan sesuai ketentuan, disusun dengan perencanaan yang baik. Lalu, pelaksanaan yang baik dan juga pelaporan yang sesuai dengan perencanaan.
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam menyampaian materinya dengan tema “Kabijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan” bahwa, anatar kades dan BPD harus seiring sejalan, transparan dan akuntabel. Dengan begitu penyelenggaraan pemerintahan desa akan menjadi harmonis serta implementasi dari Peraturan Desa tentang APBDes dapat dilaksanakan dengan baik.
Selain itu pelaksanaan musrenbang wajib dilaksanakan sehingga aspirasi masyarakat dapat diakomodir sesuai skala prioritas pembangunan desa. (agus)