KUNINGAN (MASS)- Sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala SMKN 1 Luragung terus berlanjut.
Rabu (28/4/2201) telah dilaksanakan persidangan ke – 6 Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung.
Adapun agendanya adalah Pemeriksaan Saksi dan Ahli atas nama terdakwa (MR). Sidang dibuka oleh Majelis Hakim sekitar pukul 08.30 WIB dan dinyatakan dibuka untuk umum.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim T Benny Eko, SH MH, Femina SH MH, Fernando SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Dua orang yang terdiri dari Ardhi Haryoputranto SH MH dan Yana Yusuf SH.
Sementara itu, Penasehat Hukum yakni Haris, SH. Sidang dengan agenda pemeriksaan itu menghadirkan 4 orang saksi dan 1 ahli.
Adapun Saksi adalah Ayip mantan Kabid SMA dan SMK Disdik Kuningan, Saksi Usep, Saksi Ucup Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Jabar dan Otang mantan Kabid Anggaran BPAKD Kuningan (kini Sekertaris BPKAD Kuningan)
Selanjutnya untuk saksi Ahli menghadirkan Ir Putu Bagasiana yang merupakan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuningan yang dulu pada saaat kejadian bekerja di Inspektorat Kuningan.
Seperti diketahui sidang ini terkait dugaan TPK Anggaran Bos Pusat BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan DSP pada SMKN 1 Luragung Kuningan.
Sedangkan Kerugian Negara sebesar Rp290.429.226,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
“Terdakwa keberatan atas keterangan saksi Ayip. Ayip sendiri mengatakan bahwa pungutan sebenernya tidak dibenarkan. Harus melalui musyawarah Komite dan pihak sekolah,” sebut Ardhi yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Kuningan.
Diterangkan, persidangan yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang pengunjung berjalan dengan tertib dan lancar.
Majelis Hakim menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 5 Mei 2021 pukul 08.30 WIB dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli.
Terpisah, salah satu saksi yang dihadirkan Sekretaris BPKAD Kuningan Otang Setiawan mengaku, hakim bertanya seputar tupoksi Kabid Anggaran.
“Sebenarnya tidak ada hubungan dengan saya sebagai mantan Kabid Anggaran. Tapi saya tetap menjelaskan alur penganggaran dengan pencairan sesuai tupoksi,” jelasnya yang mengaku sudah menjadi resiko seoarang pejabat ketika dipanggil dalam setiap kasus.(agus)