KUNINGAN (MASS) – Pada Rabu (26/10/2022) malam kemarin, 3 orang laki-laki, AS, A, dan AK, diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuningan.
Ketiganya, diamankan dalam rentan waktu berdekatan karena dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, berupa jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI.
Penangkapan itu, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK didampingi Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi SH MAP.
AS, diamankan di depan Alfamart Jagabaya Kuningan dengan barang bukti berupa 79 (tujuh puluh sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl, serta uang hasil penjualan Rp 49.000,(empat puluh sembilan ribu rupiah) yang disimpan didalam tas Slempang warna Hitam berikut 1(satu) unit Handphone merk Oppo Neo7 warna Putih.
Dari penangakapan yang dilakukan jam 20.00 WIB itu, AS mengaku bahwa obat tersebut didapat dari sodara inisial A alias Ateng, warga Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Selang satu jam kemudian, A berhasil diamankan depan rumah sodara AS yang beralamat di Dusun Sampiran Rt 01 Rw 07 Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Ditemukan dari A, barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphendiyl dan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCI yang berada di genggaman tangan kanan. Diamankan juga 1 unit Handphone merk Vivo Y20 warna Putih sebagai barang bukti.
“Menurut pengakuan sodara AS bahwa obat tersebut didapat dari sodara AK alias Kencling, warga Kepongpongan Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan AK alias Kencling di depan gang rumahnya.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledaha. ditemukan barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02 warna hitam.
“Atas kejadian tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (eki)