KUNINGAN (MASS) – Kerjasama pemanfaatan air baku antara Pemerintah Kuningan dengan Indramayu yang digagas oleh Alm H Deni Erlanda (mantan direktur) dulu, rupanya menemui satu kendala. Di kaki Gunung Ciremai, tepatnya di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan, disinyalir terdapat 6 saluran air ilegal.
Enam saluran yang diduga ilegal tersebut mengalirkan air dari sumber mata air kawasan TNGC. Ukuran pipanya besar-besar yang melintasi Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan. Info sementara, air dari 6 pipa besar itu dimanfaatkan oleh pihak perorangan baik untuk keperluan rumah makan, kolam renang dan lainnya.
Ini terungkap dalam rapat koordinasi antara PAM Indramayu, Komisi 3 DPRD Indramayu, PAM Kuningan dan Komisi 2 DPRD Kuningan di Aula PAM Kuningan, Kamis (31/8/2023), yang juga dihadiri investor.
“Jadi kan gini, untuk rencana kerjasama Kuningan-Indramayu tersebut, tentu ada syarat lingkungan. Nah di kita, masyarakat belum menyetujui dengan mengeluarkan 8 tuntutan, dimana salah satunya meminta agar 6 pipa (yang diduga ilegal) itu diputus,” jelas Ketua Komisi 2, Moh Apip Firmansyah usai rakor.
Guna menindaklanjuti masalah ini, Senin nanti pihaknya bersama jajaran komisi 2 lainnya akan melakukan uji petik ke lokasi. Dilanjutkan Selasa menggelar rakor dengan stakeholder seperti BTNGC maupun BBWS.
“Status 6 saluran dengan pipa besar itu akan kita kroscek. Info awal, sebelumnya ada yang pernah mengantongi izin sampai 2015, tapi kemudian tidak diperpanjang,” ungkap politisi PKB tersebut.
Sambil diangguki Plt Direktur PAM Kuningan Dr Ukas Suharfaputra, Apip menyebutkan, potensi deviden dari kerjasama itu sangat besar. PAD Kuningan bisa naik 100% lebih jika kerjasama sudah berjalan.
Debit air yang hendak dimanfaatkan nanti, angkanya bertahap. Di tahun pertama 100 liter/detik, tahun kedua 300 liter/detik dan berikutnya 405 liter/detik.
“Progres pembangunan di kita sih sudah 60% lebih. Target Desember juga beres. Tapi tadi, dari Indramayu kesiapan selesainya itu Juni 2024. Makanya kita minta paling telat Maret 2024 biar bisa segera dimulai,” kata Apip.
Sementara itu, Saw Tresna Septiani yang juga masih bagian dari komisi 2 ikut mengomentari soal keberadaan 6 saluran air yang dianggap ilegal. Ia memandang penting untuk menyeriusi lantaran debit air yang disalurkan sangat besar. Ukuran pipanya pun besar-besar.
“1 pipa berukuran 6 inc, dan 5 pipa berukuran 5 inc. Kebayang kan jumlah debit airnya besar sekali. Ini masalah serius karena merugikan PAD. Kita akan gali permasalahannya,” tandas politisi Golkar itu.
Yang namanya usaha air, imbuh Tresna, membutuhkan beberapa perijinan, terlebih mata air TNGC. Mulai dari IUPA dari Kementerian Kehutanan, SIPA dari BBWS dan Rekomtek dari PAM Kuningan.
“Tadi kata pak Ukas, PAM Kuningan tidak mengeluarkan Rekomtek. Ya berarti ada yang salah. Ini merugikan negara, sehingga kita harus menyeriusinya,” tegas Tresna.
Selain Apip dan Tresna, kuninganmass.com sempat melihat kehadiran Yaya dari PKS dan D Rusliadi dari PDIP. Hanya saja mereka enggan berkomentar, termasuk menanggapi soal kontroversi seleksi calon direktur PAM Kuningan. (deden)
Video wawancara :