KUNINGAN (MASS)- Ketika membaca berita janda muda tipu pengancara puluhan juta yang terbayang oleh pembaca adalah wajah cantik dan bahenol, sehingga pengacara tertipu.
Namun, yang terjadi dengan TA (21) merupakan pengecualian. Wajah tidak cantik justru terlihat wajahnya lugu.
Badannya pun tidak seperti gitar spanyol, tapi langsing. Sehingga ketika ia mampu menipu seorang pengacara banyak yang geleng-geleng kepala.
Jurus apa yang ia gunakan sehingga AM (32) yang merupakan pengacara warga Kecamatan Cigandamer tertipu hingga Rp20,3 juta.
Selidik punya selidik TA mampu mengelabu korban karena ia mengaku sebagai Cita seorang bidan di Rumah sakit Gunung Jati Cirebon.
Pelaku mengaku yang berdomisili di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon itu menghubungi untuk konsultasi masalah hukum.
Kemudian pelaku dengan korban sempat menjalin hubungan (Berpacaran) melalui Aplikasi sosial media Whatsapp selama beberapa bulan.
Korban dan pelaku sempat ketemu pertama kali, pada saat pertama bertemu itu pelaku mengenalkan nama asli TA. AM sendiri memberikan kartu nama.
Pasca diberikan kartu nama ini, otak jahat TA muncul. Maka ia mengaku bidan. AM pun tidak curiga kalau Cita itu TA.
Dengan TA, AM masih berhubungan via WA. Pelaku menggunakan nomor lain agar nama Cita tidak terbongkar pengacara.
Saking percayanya pengacara menjalin berpacaran melalui aplikasi sosial media Whatsapp. Anehnya selama pacaran itu pengacara tidak pernah vidoe call atau pun menelpon. Mereka hanya melakukan chat.
Singkat cerita karena pacaran Cita alias bidang gadungan itu meminjam uang, karena percaya korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp20,3 juta.
Untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku uang itu untuk berobat ibunya yang sedang sakit jantung dan juga untuk bayar keperluan pribadi.
Agar tidak terlacak pelaku menggunakan nama Tini Sartini yang merupakan kerabatnya. Pelaku sendiri mempunyai rekening tapi beda bank.
Pelaku kalau memberikan nomor rekening TA pasti pengacara curiga. Pasca sudah mendapatkan uang, Cita pun menghilang dan nomornya sulit dihubungi.
Karena penasaran korban menelusuri Ke rumah Sakit Gunungjati Cirebon dan hasilnya tidak ada bidan yang bernama Cita dan diketahuilah bahwa Cita itu TA.
Modus yang dilakukan pelaku hanya akal-akalan untuk mendapatkan uang dari Korban.
Diketahui juga ibu dari pelaku tidak sedang sakit dan uang dari korban tersebut dipakai untuk keperluan pribadinya saja.
Setelah diketahui belangnya, korban menuntut uang yang dipinjam. Namun, pelaku tak mampu membayar sehingga pelaku dilaporkan.
“Pelaku melangggar pasal tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP. Ancaman 4 tahun Penjara,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel SIK pada saat konferensi pers, Rabu (7/10/2020) dia aula Mapolres Kuningan.
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Janu Radiyta Atmaja, pelaku adalah janda tinggal Dusun Puhun Rt 003 Rw 004 Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti. Adapun berupa barang bukti yang disita dari korban adalah 22 lembar Slip/bukti transfer Bank BRI Nomor Rekening atas nama korban.
Kemudian 10 Lembar bukti transfer M-Banking Bank BRI Nomor Rekening periode bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2020.
Ikut diamankan juga barang bukti yang disita dari saksi Tini Sartini berupa 1 Buah buku tabungan Bank BRI atas nama Tini .
Sedangkan dari TA 1 buah kartu ATM Bank BRI dan ATM BCA. Kemudian, 2 buah kartu sim Handphone dan 7 potong baju. (agus)