KUNINGAN (MASS) – Belasan hingga pukuhan pegawai salah saru perusahaan distribusi yang berkantor di Kecamatan Lebakwangi, dilaporkan mantan pegawainya karena menahan ijazah.
Penahanan ijazah asli itu, dirasa tidak adil bagi para pekerja. Apalagi, beberapa pegawai diantaranya, mengaku bersih dan tidak punya sangkutan ke perusahaan, job clear. Tapi ijazah masih ditahan.
Lantaran hal itu, mereka mengadu ke DPRD Kabupaten Kuningan pada Kamis (24/4/2025) kemarin. Penahanan ijazah itu, bisa berimplikasi pada sulitnya mantan pegawia mencari pekerjaan baru.
Salah satu mantan pegawainya, Agis, mengaku ia sudah melakukan job clear dan tidak ada kaitan ke perusahaan. Namun ijazahnya sampai saat ini belum dikembalikan tanpa alasan jelas.
“Di P*nj*n*n (nama perusahaan) tuh ada dua kontrak, yang pertama 3 bulab masa percobaan, sisanya per 1 tahun,” ujarnya mengawali cerita, Kamis (24/4/2025).
Di tahun ketiga, Agis mengaku naik jabatan dari pengiriman ke sales backup, bahkan selang 2 bulan kemudian akhirnya resmi naik jadi sales TO.
Kurang lebih 1 tahun jadi sales, pencapaiannya di 3 bulan terakhir selama Oktober-Desember tidak tercapai. Ia mengaku kena evaluasi dari pihak principal (B7) dan pihak perusahaan.
Bulan Desember akhirnya ia diputus kontrak satu pihak, dengan sisa kontrak kurang lebih 8 bulan. Setelah di-PHK, tanggal 3 desember ia melakukan job clear. Ia juga dinyatakan tidak ada masalah atau sangkutan dari perusahaan.
Agis mengaku disuruh membuat surat pengunduran diri meski dikeluarkan sepihak. Ia menurut karena ingin segera selesai dan ijazah dikembalikan.
Tidak hanya Agis, beberapa eks pegawai lain juga mengaku hal yang sama. Kata Ajiz, rata-rata ijazah yang masih ditahan adalah bekas admin dan sales. Waktu keluar pegawainya juga beragam.
Ia berharap permasalahan dengan perusahaan yang berkantor cabang di Desa Cinagara itu bisa cepat selesai. Ijazah bisa segera dikembalikan. (eki)