Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Dewan Minta PNS Jangan Jadi Pemborong

KUNINGAN (Mass) – Munculnya isu keterlibatan PNS yang merangkap jadi pemborong, mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua DPRD Kuningan Drs Toto Suharto SFarm Apt. Bahkan, politisi senior asal PAN ini meminta agar mereka memberi contoh yang baik pada masyarakat.

Sebab, Toto menilai dengan terjunnya PNS jadi pemborong maka bisa menimbulkan citra buruk bagi Kabupaten Kuningan. “Barangkali ada yang seperti itu (merangkap jadi pemborong, red), itu enggak boleh. Berikanlah kepada orang-orang yang belum punya pekerjaan, tentu sesuai dengan bidang keahliannya,” katanya saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (21/11).

Menurutnya, PNS maupun pejabat jangan sampai berkecimpung di dunia pemborong. Sebab, tanggapan masyarakat tidak akan baik kerena dinilai tidak mampu memberikan sauri tauladan.

“Cuma, kalau istrinya lain cerita, sah-sah saja. Tapi PNS nya itu yang enggak boleh, khawatirnya terjadi penyalahgunaan jabatan, kan ada fungsi pengawasan. Asal yang PNS nya jangan sampai ikut campur dalam pengondisian tender,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terlebih, jika hal itu sampai terjadi, maka harus ada sanksi berat yang diberikan. Bagi yang merangkap jadi pemborong, harus disuruh memilih apakah tetap menjadi PNS atau pemborong.

“Kalau anggota dewan mah enggak ada yang jadi pemborong,” katanya.

Ketika ditanya soal dana pokok-pokok pikiran dewan yang dulu disebut dana aspirasi, Toto menegaskan regulasinya jelas. Para wakil rakyat mesti menampung dan menindaklanjuti kebutuhan rakyat yang disalurkan lewat pokok-pokok pikiran tersebut.

“Disitu terdapat UU MD3, Permendagri tentang penyusunan APBD dan RKPD sebagai payung hukumnya, sehingga pokok-pokok pikiran bukan barang haram. Anggota dewan itu punya kewajiban reses, ketika terjun ke masyarakat, begitu banyak kebutuhan konstituen yang harus ditindaklanjuti,” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Oleh sebab itu lanjut Toto, dari situlah ada dana pokok-pokok pikiran yang diarahkan untuk kebutuhan masyarakat.

“Contohnya itu jalan lingkungan, plesterisasi dan lainnya. Perlu dicamkan, kita hanya sekedar menindaklanjuti agar kebutuhan rakyat itu masuk RKPD dan dilaksanakan oleh eksekutif. Kaitan dengan penunjukkan pemborong dan lainnya, kita tidak terlibat. DPRD tidak boleh terlibat pada hal-hal teknis,” pungkasnya. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version