KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan khususnya Pansus Tata Tertib mulai membahas soal pemilihan Calon Wakil Bupati sisa masa jabatan 2013-2018. Dalam pembahasan Tatib tersebut dilakukan bersamaan dengan pembahasan lainnya.
“Ya, kita sedang membahas tatib, salah satunya tentang pemilihan Wakil Bupati. Ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, regulasinya harus sesuai bahwa parpol pengusung mengusulkan kepada DPRD sebanyak 2 nama, nanti DPRD yang memilih,” ucap Ketua Pansus Tatib DPRD, Nuzul Rachdy SE, saat diwawancarai kuninganmass.com di Gedung DPRD Kuningan, Senin (22/8).
Zul sapaan akrabnya menilai, kaitan dengan pemilihan Wakil Bupati aturannya harus dibuat parsial, yakni Tatib memerintahkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan Wabup sisa antar waktu itu dimasukkan di peraturan DPRD.
“Isinya, yang krusial itu parpol pengusung mengusulkan 2 nama ke DPRD, lalu DPRD diparipurnakan serta dibuat panlih (panitia pemilihan) dan lain sebagainya. Minimal yang diusulkan itu 2 nama. Kalau masalah rekomendasi dari Parpol itu bagian dari teknis, tapi formalnya parpol pengusung mengusulkan ke DPRD,” katanya.
Ditanya soal rekomendasi calon Wabup dari DPP PDIP dalam kapasitas dirinya sebagai DPW PDIP Jabar, Zul menjawab rekomendasi belum turun dan itu sepenuhnya ada di tangan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.
“Rekomendasi belum turun, itu kapasitasnya ada di Ibu Megawati Soekarno Putri. Sampai sekarang belum final. Untuk yang Calon Gubernur DKI saja, Sekjend DPP, Pak Hastri Kristianto juga belum tahu, karena ada di tangan Ibu Mega,” tegasnya.
Terkait kegiatan konsultasi Pansus Tatib ke Biro Hukum Pemprov Jabar, Zul menjelaskan, konsultasi tersebut dalam rangka mengharmonisasikan draft tata tertib DPRD yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus yang dipimpinnya itu.
“Poinnya, karena berkaitan dengan PP (Peraturan Pemerintah) yang baru tentang perubahan tatib, yakni tentang perpindahan satu fraksi ke fraksi yang lain seperti PPP pindah dari Fraksi Gerindra ke Fraksi PAN yang belum diatur di tatib DPRD,” sebutnya.
Lalu berikutnya kata Zul, pihaknya kerap menemui adanya sejumlah keterlambatan dalam hal pembahasan tentang tahapan penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi, kita ingin itu supaya tepat waktu. Kita menugaskan kepada pimpinan untuk mengingatkan sebelum itu dilaksanakan, ada norma-norma waktu yang harus kita tepati, kayak misalnya LPJ, LKPJ, KUA PPAS, supaya tidak terhambat. Undang-undang menyebutkan seperti KUA PPAS harus selesai akhir Juli, ternyata sampai sekarang terlambat dari pemerintah daerahnya. Termasuk yang roling pimpinan AKD juga ada, itu kan minimal 2 tahun setengah,” pungkasnya.(andri)