Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Desem ke Cidahu, Dua Desa Didatangi

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada, mengingatkan kepada aparatur pemerintahan desa terutama kepala desa agar segera menyelesaikan penyusunan Anggaran Pengeluaran Belanja Desa (APBDes). Hal itu sebagai salah satu  syarat pencairan anggaran desa dari pemerintah ADD (Anggaran Dana Desa) maupun DD (Dana Desa).

 

“Pembahasan APBDes wajib dibahas  kepala desa dengan BPD melalui musyawarah desa,” kata pria yang akrab dipangill Desem itu saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintah Desa, di Desa Kertawinangun dan Desa Cidahu Kecamatan Cidahu, Jumat (19/1/2018) lalu.

 

Dalam kegiatan itu wabup didampingi Camat Cidahu Rusmiadi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cidahu, Wasta dan Kasi Trantib Kecamatan Cidahu Tata serta pejabat kecamatan lainnya.

 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, pada beberapa minggu terakhir ini  Wakil Bupati Dede Sembada gencar untuk melakukan monitoring ke desa-desa untuk mengetahui penyelenggaraan pemerintah desa.

 

Hal itu terkait dengan administrasi yang harus dipenuhi pada akhir tahun anggaran, laporan pertanggungjawaban pemdes, laporan kades sampaipenyusunan APBDes.

 

Berdasarkan prosedur tidak banyak mengalami perubahan, namun rancangan APBDes 2018 harus disusun pemerintah desa. Langkah itu baru bisa dilakukan setelah bupati menetapkan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.

 

Sementara, untuk mengetahui besarnya dana desa untuk masing-masing desa. Ini menjadi kewajiban bupati untuk menyampaikan dan menyosialisasikan kepada desa-desa.

 

“Saya dengan pak bupati mengupayakan  secepatnya agar peraturan bupati mengenai hal itu segera rampung, sehingga desa-desa di Kabupaten Kuningan dapat segera melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan,” tandasnya.

 

Selain itu wabup mengingatkan kembali soal laporan pertanggungjawaban kepal desa.  Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepala desa kepada bupati rutin dilakukan setiap akhir tahun anggaran.

 

Apabila  LPJ tersebut belum dibuat atau belum selesai akan mengakibatkan terhambatnya pncairan anggaran tahun berikutnya, sehingga kegiatan-kegiatan yang di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tidak dapat dilaksanakan.

“Itu juga pasti berimbas dengan belum dibayarnya gaji/ penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.(agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version