KUNINGAN (MASS) – Mencermati video yang beredar mengenai statement yang disampaikan Ketua DPRD Kab. Kuningan, Bapak Nuzul Rachdy yang mengatakan bahwa Pondok Pesantren pembawa limbah wabah dan pembawa limbah lainnya sangatlah tidak etis.
Hal ini mengingat beliau juga adalah seorang pejabat publik yang seharusnya mengayomi masyarakat dan memberi solusi ditengah krisis pandemi covid-19.
KAMMI Sebagai organisasi yang bernafaskan Iislam yang merupakan bagian dari masyarakat Kuningan dan umat Islam merasa kecewa dan geram karena pernyataan tersebut dinilai telah menciderai hati masyarakat.
Oleh karena itu, dengan ini KAMMI Daerah Kuningan menyatakan sikap sebagai berikut :
1.Mendesak Ketua DPRD Kab. Kuningan, Nuzul Rachdy untuk mengklarifikasi statement yang dilontarkan kepada pondok pesantren Husnul Khotimah dan Al Multazam.
2.Mendesak Ketua DPRD Kab. Kuningan, Nuzul Rachdy untuk meminta maaf kepada Pondok Pesantren Husnul Khotimah dan Al Multazam dan Umat Islam seluruhnya secara langsung melalui ruang media massa.
3.Mendesak Nuzul Rachdy untuk Mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Kab. Kuningan
4.Meminta kepada para pejabat publik untuk tidak mendiskreditkan segala bentuk yang merendahkan, merusak, dan menjatuhkan nama baik pondok pesantren atau lembaga Islam lainnya.
5.Mendesak seluruh pejabat publik untuk terus mendukung dan berupaya serius dalam menyelesaikan Pandemi ini.
6.Mengajak seluruh Masyarakat untuk mendukung dan berdoa bersama untuk pondok pesantren Husnul Khotimah dalam penanganan pandemi covid-19. ***
Penulis : Kadept. Kebijakan Publik
M. Ramadhan
Ketua Umum PD KAMMI Kuningan
Iis Mukhlis