KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Jaga Umar Hidayat, kembali bersuara perihal Objek Wisata Waduk Darma yang ada di wilayahnya tersebut.
Umar, menagih apa yang disebutnya kewajiban dari Waduk Darma kepada Pemdes Jagara periode bulan Januari s/d bulan Juli 2022 sebesar 3% dari jumlah pendapatan tiket masuk.
Namun, kata Umar, hingga saat ini bulan September 2022 pihak PDAU (yang mengelola Waduk Darma) belum merealisasikannya.
“Padahal saya selaku kepala desa telah melaksanakan komunikasi langsung baik kepada direktur PDAU maupun kepada direksi PDAU, bahkan saya dalam sebulan ini sudah 3 kali ke kantor PDAU,” kata Umar, Seninn (27/9/2022) kemarin sore.
Umar mengaku, saat datang ke PDAU, dirinya diterima oleh salah satu direksi, kemudian menyampaikan dan menanyakan terkait konsekwensi kesepakatan yang berkenaan dengan kewajiban PDAU terhadap Pemdes Jagara.
“Entah disampaikan atau tidak kepada direktur PDAU, yang jelas menurut saya pihak PDAU belum memperlihatkan iktikad baik,”tuturnya.
Umar bahkan mengatakan, jika sampai dengan tanggal 30 September 2022 pihak PDAU belum juga membayar kewajibannya kepada Pemdes Jagara sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak, pihaknya akan menutup gerbang masuk obyek wisata Waduk Darma hingga persoalan ini bisa diselesaikan.
“Penutupan sementara gerbang masuk obyek Wisata Waduk Darma, akan saya lakukan bukan berarti kudeta akan tetapi hanya sebatas pembelajaran, bagaimana cara kita menyikapi kewajiban berdasarkan kesepakatan bersama,” terangnya.
Sementara, kala dikonfirmasi, pihak PDAU belum memberikan keterangan resmi perihal tuntutan Kades Jagara. (eki)